Berita Aceh Tenggara

Polres Aceh Tenggara Amakan 2,73 Gram Sabu dari Seorang Warga Desa Prapat Sepakat Babussalam

Tim TRC Polres Aceh Tenggara mencurigai pelaku karena gerak-geriknya dan saat petugas hendak turun dari kendaraan.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Pengedar narkoba jenis sabu berinisial SU (42), warga Desa Prapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara diringkus Tim Opsnal Tim Reaksi Cepat Polres Aceh Tenggara, Rabu (17/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial SU (42), warga Desa Prapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara diringkus Tim Opsnal Tim Reaksi Cepat (TRC) Polres Aceh Tenggara, Rabu (17/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono didampingi Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, Minggu (21/7/2024) mengatakan, Tim Opsnal Polres Aceh Tenggara meringkus seorang pelaku pengedar sabu

Tim TRC Polres Aceh Tenggara mencurigai pelaku karena gerak-geriknya dan saat petugas hendak turun dari kendaraan, laki-laki yang dicurigai tersebut langsung melarikan diri.

Melihat hal itu, petugas segera mengejar dan mengamankan laki-laki tersebut.

Polisi melakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi SU nongkrong.

Melihat kegelisahan pelaku SU, petugas semakin curiga dan lebih teliti saat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sekitar lokasi.

Petugas menemukan satu buah dompet emas berwarna cokelat yang disembunyikan di sela-sela pagar yang terbuat dari seng.

Setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 35 paket atau 2,73 gram.

Dari jumlah itu 3 paket ditemukan di dalam plastik klip les merah, 23 paket di dalam plastik klip berwarna putih bening dan 9 paket di dalam dompet tersebut.

Serta satu unit handphone merek Redmi warna hitam, dan satu buah dompet emas warna coklat. 

Pelaku SU mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Kini pelaku diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. (*)

Baca juga: Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Aceh Tenggara, 20 Paket Disita

Baca juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bener Meriah Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika, Kejari Bener Meriah Blender Sabu-sabu Seberat 33,09 Gram

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved