Kejari Serahkan Surat Pendampingan Hukum ke Dinas Perindagkop Gayo Lues, Terutama dalam Hal Ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gayo Lues melakukan penyerahan surat perintah pendampingan hukum (SP2H) kepada Dinas Perindagkop dan UKM Gayo Lues
Laporan Rasidan I Gayo Lues
TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gayo Lues melakukan penyerahan surat perintah pendampingan hukum (SP2H) kepada Dinas Perindagkop dan UKM Gayo Lues.
Hal ini sesuai permohonan pendampingan hukum (PH) pengadaan barang dan jasa dari dinas tersebut ke kejaksaan.
Penyerahan surat perintah pendampingan hukum dari Kejaksaan tersebut, kepada Dinas Perindagkop dan UKM Gayo Lues, berlangsung di aula Kantor Kejaksaan itu, Selasa (6/8/2024).
Penyerahan dari Kajari dan diterima Plt Kadis Perindagkop dan UKM, Ir Abdul Hakim.
Kajari Gayo Lues, Heri Yulianto mengatakan, penyerahan surat perintah pendampingan hukum kepada Dinas Perindagkop dan UKM tersebut, merupakan tindak lanjut dari kesepahaman bersama melalui Memorandum of Understanding (MoU).
Dikatakan, kerjasama atau MoU tersebut antara Pemerintah Kabupaten dengan Kejari Gayo Lues, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Nomor : 000.4.7.1/14/2024 dan Nomor : b-05/l.1.26/gs.1/08/2024 serta surat permohonan, pendampingan hukum (PH) pengadaan barang dan jasa pada dinas Perindagkop dan UKM tersebut.
"Dengan adanya berbagai persoalan hukum, sehingga perlu dicarikan solusi terbaik yang dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa," jelasnya.
Sehingga dalam konteks inilah Jaksa Pengacara Negara (JPN), dapat ikut berperan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum atau pun tindakan hukum lainnya, kepada Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Perindagkop dan UKM Gayo Lues.
Kajari berharap, semoga kerjasama tersebut dapat membawa manfaat untuk kemajuan daerah dan masyarakat pada umumnya di kabupaten tersebut.
Selain itu juga harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Dalam hal ini, JPN pada Kejari Gayo Lues untuk memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara yang harus secara maksimal dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.(*)
Baca juga: BBM Jenis Pertalite Masih Langka di Gayo Lues, Ini Kata Petugas SPBU
Baca juga: Anisa Karamoy dan Mhd Sultan Terpilih Sebagai Duta Wisata Seberu Sebujang Gayo Lues
| Bulog Kutacane Serap 30 Ton Gabah Petani dengan Harga Rp 6.500 per Kilogram |
|
|---|
| Siswa SMP Tak Lancar Membaca, Tim Disdikbud Aceh Tenggara Turun ke Sekolah |
|
|---|
| Hasil Liga Voli Korea Hari Ini: Red Sparks Libas AI Peppers 3-0, Naik Peringkat 5 |
|
|---|
| BLUD SMK Aceh Terancam Ditutup Jika Gagal Mandiri Tiga Tahun Berturut-turut |
|
|---|
| Kepala SMK se-Aceh Gelar Rakor di Takengon, Bahas Tata Kelola dan Revitalisasi Vokasional |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.