Kejari Serahkan Surat Pendampingan Hukum ke Dinas Perindagkop Gayo Lues, Terutama dalam Hal Ini

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gayo Lues melakukan penyerahan surat perintah pendampingan hukum (SP2H) kepada Dinas Perindagkop dan UKM Gayo Lues

Penulis: Rasidan | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO/ RASIDAN 
Kejari Gayo Lues Heri Yulianto, menyerahkan surat perintah pendampingan hukum kepada Dinas Perindagkop dan UKM Gayo Lues, berlangsung di aula kantor Kejaksaan tersebut, Selasa (6/8/2024). 

Laporan Rasidan I Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gayo Lues melakukan penyerahan surat perintah pendampingan hukum (SP2H) kepada Dinas Perindagkop dan UKM Gayo Lues.

Hal ini sesuai permohonan pendampingan hukum (PH) pengadaan barang dan jasa dari  dinas tersebut ke kejaksaan.

Penyerahan surat perintah pendampingan hukum dari Kejaksaan tersebut, kepada Dinas Perindagkop dan UKM Gayo Lues, berlangsung di aula Kantor Kejaksaan itu, Selasa (6/8/2024).

Penyerahan dari Kajari dan diterima Plt Kadis Perindagkop dan UKM, Ir Abdul Hakim.

Kajari Gayo Lues,  Heri Yulianto mengatakan, penyerahan surat perintah pendampingan hukum kepada Dinas Perindagkop dan UKM tersebut, merupakan  tindak lanjut dari kesepahaman bersama melalui Memorandum of Understanding (MoU).

Dikatakan, kerjasama atau MoU tersebut antara Pemerintah Kabupaten  dengan Kejari Gayo Lues, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Nomor : 000.4.7.1/14/2024 dan Nomor : b-05/l.1.26/gs.1/08/2024 serta surat permohonan, pendampingan hukum (PH)  pengadaan barang dan jasa pada dinas Perindagkop dan UKM tersebut.

"Dengan adanya berbagai persoalan hukum, sehingga perlu dicarikan solusi terbaik yang dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa," jelasnya.

Sehingga dalam konteks inilah Jaksa Pengacara Negara (JPN), dapat ikut berperan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum atau pun tindakan hukum lainnya, kepada Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Perindagkop dan UKM Gayo Lues.

Kajari berharap, semoga kerjasama tersebut dapat membawa manfaat untuk kemajuan daerah  dan masyarakat pada umumnya di kabupaten tersebut.

Selain itu juga harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Dalam hal ini, JPN pada Kejari Gayo Lues untuk memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara yang harus secara maksimal dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.(*)

Baca juga: BBM Jenis Pertalite Masih Langka di Gayo Lues, Ini Kata Petugas SPBU

Baca juga: Anisa Karamoy dan Mhd Sultan Terpilih Sebagai Duta Wisata Seberu Sebujang Gayo Lues

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved