HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Sebanyak 236 Napi Lapas Kutacane Diusulkan Remisi

Sebanyak 236 Narapidana (Napi) kelas II B Kutacane Aceh Tenggara diusulkan untuk mendapatkan remisi (pengurungan hukuman)

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
Kalapas Kelas II B Kutacane, Chandra Wiharto. 

Laporan Asnawi Luwi| Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebanyak 236 Narapidana (Napi) kelas II B Kutacane Aceh Tenggara diusulkan untuk mendapatkan remisi (pengurungan hukuman).

Usulan itu dalam rangka HUT Kemerdekaan Ke- 79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Hal itu dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane Chandra Wiharto melalui Plh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Dodi Noris Sinulingga kepada TribunGayo.com mengatakan, Rabu (7/8/2024).

"Sebanyak 236 Narapidana diusulkan ke Kemkumham untuk mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun Ke- 79 Kemerdekaan Republik Indonesia," jelasnya.

Narapidana yang diusulkan untuk pemberian Remisi Umum I (RU-I) yang mengurangi masa menjalani pidana dan Remisi Umum II (RU-II) yang juga mengurangi masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan.

Usulan RU-I  untuk mendapatkan remisi selama satu bulan hingga 6 bulan sebanyak 234 narapidana.

Sedangkan usulan RU-II, remisi 2 bulan hingga 3 bulan sebanyak 2 orang Narapidana.(*)

Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Adakan Upacara, Pesta Rakyat dan Karnaval Budaya Meriahkan HUT Ke 79 RI

Baca juga: HUT Ke 51, Bank Aceh Syariah Takengon Bantu Korban Kebakaran di Kampung Tebuk Aceh Tengah

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved