HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Sebanyak 236 Napi Lapas Kutacane Diusulkan Remisi
Sebanyak 236 Narapidana (Napi) kelas II B Kutacane Aceh Tenggara diusulkan untuk mendapatkan remisi (pengurungan hukuman)
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Luwi| Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebanyak 236 Narapidana (Napi) kelas II B Kutacane Aceh Tenggara diusulkan untuk mendapatkan remisi (pengurungan hukuman).
Usulan itu dalam rangka HUT Kemerdekaan Ke- 79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Hal itu dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane Chandra Wiharto melalui Plh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Dodi Noris Sinulingga kepada TribunGayo.com mengatakan, Rabu (7/8/2024).
"Sebanyak 236 Narapidana diusulkan ke Kemkumham untuk mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun Ke- 79 Kemerdekaan Republik Indonesia," jelasnya.
Narapidana yang diusulkan untuk pemberian Remisi Umum I (RU-I) yang mengurangi masa menjalani pidana dan Remisi Umum II (RU-II) yang juga mengurangi masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan.
Usulan RU-I untuk mendapatkan remisi selama satu bulan hingga 6 bulan sebanyak 234 narapidana.
Sedangkan usulan RU-II, remisi 2 bulan hingga 3 bulan sebanyak 2 orang Narapidana.(*)
Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Adakan Upacara, Pesta Rakyat dan Karnaval Budaya Meriahkan HUT Ke 79 RI
Baca juga: HUT Ke 51, Bank Aceh Syariah Takengon Bantu Korban Kebakaran di Kampung Tebuk Aceh Tengah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.