127 Warga Binaan Lapas Blangkejeren Dapat Remisi, Satu Napi Pindahan Asal Blangpidie Langsung Bebas

Dikatakan, warga binaan yang mendapat remisi tentunya memiliki perilaku yang baik dan disiplin.

Penulis: Rasidan | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/RASIDAN
127 warga binaan di Lapas Kelas II B Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues memperoleh remisi pada peringatan HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024). 

Laporan Rasidan | Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Sebanyak 127 dari 168  warga binaan di Lapas Kelas II B Blangkejeren di Kabupaten Gayo Lues memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman yang bertepatan pada peringatan HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunGayo.com, penyerahan remisi diserahkan langsung oleh Pj Bupati Gayo Lues, Jata SE, usai pelaksanaan upacara HUT RI yang melakukan kegiatan anjang sana ke Lapas tersebut.

Pada kesempaan itu, Jata SE mengatakan warga binaan yang memperoleh remisi pada perayaan HUT ke-79 RI tersebut merupakan salah satu bentuk keberuntungan dari sikap yang ditunjukkan selama menjalani proses hukuman di Lapas.

Dikatakan, warga binaan yang mendapat remisi tentunya memiliki perilaku yang baik dan disiplin.

Pj Bupati berharap, para warga binaan khususnya di Lapas Kelas II B Blangkejeren untuk selalu berbuat baik, bahkan para warga binaan yang belum mendapatkan remisi pada perayaan HUT tahun ini, semoga nantinya mendapat remisi pada momen-momen lainnya.

Sementara itu Kalapas Kelas II B Blangkejeren, Fathrorossi, kepada TribunGayo.com, mengatakan, saat ini jumlah warga binaan di Lapas Blangkejeren sebanyak 168 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas 147 orang narapidana dan sisanya 21 warga binaan masih berstatus sebagai tahanan atau titipan dari Jaksa dan Pengadilan Negeri Blangkejeren.

Dikatakan, dari 147 narapidana tersebut kini 127 orang memperoleh remisi pada HUT ke-79 RI. Mereka yang mendapatkan remisi berupa pengurangan masa hukuman dari 1-5 bulan.

Bahkan selama ini pemberian remisi terhadap narapidana itu dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pemberian remisi umum setiap HUT RI dan pemberian remisi khusus yakni diberikan remisi pada peringatan hari-hari besar Islam.

"Dari 127 narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT RI 17 Agustus tersebut, seorang narapidana pindahan dari Lapas Blangpidie, mendapat remisi langsung bebas," sebutnya.

Kalapas Blangkejeren mengatakan, seorang narapidana yang mendapat remisi bebas yakni warga Blangpidie yang sebelumnya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Blangpidie sekitar setahun yang lalu.

"Narapidana itu kini langsung bebas bersamaan dengan HUT ke-79 RI dari Lapas Blangkejeren setelah memperoleh remisi.

Ia sebelumnya terlibat perkara narkoba yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara," sebutnya. (*)

Baca juga: Mantan Bendahara DSI Aceh Tengah yang Terjerat Kasus Korupsi Dapat Remisi

Baca juga: 236 Narapidana di Lapas Kelas II B Kutacane Aceh Tenggara Dapat Remisi

Baca juga: Peringati HUT ke-79 RI, 181 Narapidana Rutan Kelas II B Takengon akan Mendapat Remisi

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved