Pilkada Aceh Tengah
Begini Tanggapan Ahli Hukum Tata Negara USK Terkait Statemen Alhudri yang Berorasi Dukung Mualem
Menanggapi hal ini, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Zainal Abidin SH MH memberikan pandangannya.
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Salah satu bakal calon bupati yang sebelumnya diusung dalam Pilkada kabupaten Aceh Tengah 2024, Alhudri, secara mengejutkan mengundurkan diri dari pencalonan yang dipasangkan dengan Alaidin Abu Abbas.
Keputusan Alhudri untuk mengundurkan diri sebagai calon bupati Aceh Tengah itu, disebabkan oleh surat pengunduran dirinya yang tidak mendapatakan persetujuan.
Ditambah lagi, keputusan Alhudri yang masih ingin mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut seperti yang disampaikan Fauzan Azima penasehatan Mualim Center Aceh Tengah kepada TribunGayo.com dan beberapa tokoh parpol pengusung Alhudri sebelumnya.
Pengunduran diri ini menimbulkan spekulasi di masyarakat, terutama terkait status kepegawaiannya.
Pertanyaan muncul mengenai apakah Alhudri sebelumnya telah resmi mengundurkan diri dari ASN ketika mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Aceh Tengah pada 29 Agustus 2024 lalu ke Komisi Independen Pemilu (KIP) setempat.
Menanggapi hal ini, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Zainal Abidin SH MH memberikan pandangannya terkait implikasi hukum dari pengunduran diri Alhudri sekaligus statement “kampanye” Alhudri yang berstatus ASN kepada salah satu bakal calon gubernur.
Menurut Zainal, ASN yang maju dalam Pilkada memang diwajibkan untuk mengundurkan diri.
Namun, saat pendaftaran sebagai bakal calon kepala daerah, mereka hanya perlu membawa surat pernyataan pengunduran diri, bukan Surat Keputusan (SK) resmi.
"ASN yang maju Pilkada harus mengundurkan diri, tapi tidak perlu membawa SK resmi bukan lagi sebagai ASN (pada saat pendaftaran) . Cukup surat pernyataan pengunduran diri saja," ujar Zainal Abidin pada Jumat (6/9/2024).
Meski demikian, lanjutnya, bakal calon tetap harus menunjukkan bahwa proses pengunduran diri sedang berjalan dan dalam tahap persetujuan. SK resmi tidak diperlukan pada tahap awal pencalonan.
"Tapi yang bersangkutan harus menunjukan bahwa pengunduran dirinya (sebagai ASN) itu dalam proses, karena pengunduran diri ini butuh proses, sesuai ketentuan.
Jadi ketika penetapan calon jadi dia harus bisa menunjukan dari atasan bahwa surat pengunduran dirinya tersebut dalam proses jadi tidak butuh SK," tambah Zainal.
Zainal, yang juga mantan komisioner KIP Aceh itu, menegaskan bahwa jika semisalnya seorang ASN telah menerima SK pemberhentiannya, keputusan itu tidak bisa dicabut dengan alasan apapun, bahkan jika calon tersebut tidak terpilih.
"Kalau sudah keluar SK berhenti sebagai ASN, itu tidak bisa dicabut. Tidak bisa setelah tidak terpilih lalu mencabut pengunduran diri," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika calon tersebut tidak mendapatkan izin untuk maju, maka ia masih bisa mundur dari pencalonan.
Namun, urusan dengan partai politik yang mengusungnya merupakan masalah internal.
"Terkait partai, jika merasa dirugikan, itu urusan mereka dengan calon yang bersangkutan," kata Zainal.
Mengenai kemungkinan pergantian salah satu calon, Zainal mengatakan, bahwa hal ini masih memungkinkan terjadi selama belum ada penetapan calon tetap oleh KIP setempat.
Meskipun beberapa tahapan pendaftaran telah dilakukan seperti tes kesehatan dan uji Baca Alquran.
"Bisa kan ada masa pergantian calon, artinya dia mundur diluar kemampuan dia jadi harus dibuka ruang.
Jadi sah-sah saja diganti karena ada masa pergantian calon diundang-undangkan, sepanjang calon tersebut tidak bisa karena diluar kemampuan dia seperti tidak mendapatkan izin tadi enggak mungkin dia bisa maju seperti meninggal,” tuturnya.
Di sisi lain, partai politik yang mengusung Alhudri juga telah melaporkan Alhudri kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh.
Yaitu terkait orasi politiknya yang diduga mendukung salah satu calon dalah hal ini Mualem sebagai bakal calon Gubernur Aceh di Pilkada Aceh 2024.
Beberapa pihak menilai orasi tersebut melanggar peraturan karena Alhudri masih berstatus ASN dan mendukung salah satu bakal calon di Pilkada 2024.
Namun, Zainal menilai bahwa dukungan Alhudri terhadap Mualem tidak melanggar undang-undang Pilkada. Karena, kedudukan Mualem masih berstatus bakal calon, bukan calon tetap.
"Itu hak dia (Alhduri), saya kira dalam hukum pilkada seorang ASN atau siapa pun itu tidak ada larangan untuk dia menyampaikan kebaikan tentang seseorang tidak ada yang tidak boleh.
Kecuali sudah ditetapkan calonnya itu tidak boleh, ini kan belum, ini masih dalam proses verifikasi, habis setelah ini penetapan calon dan diikuti tahapan kampanye," terang Zainal.
Ia menambahkan, dalam konteks hukum Pilkada, seorang ASN memang dilarang melakukan kampanye untuk calon tetap.
Namun, selama masih dalam tahap bakal calon, peraturan tersebut belum berlaku.
"Jika ASN mendukung bakal calon, itu belum melanggar UU Pilkada, hanya mungkin melanggar etika sebagai ASN. Itu urusan internal instansi ASN tersebut," tambahnya.
Zainal juga menekankan bahwa ketika sudah masuk tahap penetapan calon dan kampanye, barulah larangan ASN untuk mendukung salah satu calon berlaku. Namun, saat ini, semua masih dalam tahap verifikasi.
"Kalau sudah penetapan calon, barulah ASN tidak boleh mendukung. Tapi sekarang, masih dalam proses verifikasi, jadi tidak ada pelanggaran hukum Pilkada," ujarnya.
Kendati demikian, masalah etika ASN bisa menjadi perhatian bagi instansi tempat Alhudri bekerja, meskipun tidak ada pelanggaran secara hukum dalam hal ini.
"Secara hukum Pilkada, belum ada masalah. Tapi soal etika ASN, itu kembali pada instansinya," tutup Zainal. (*)
Baca juga: Panwaslih Aceh Dalami Laporan Hanura Aceh Tengah Terkait Kampanye Alhudri untuk Mualem
Baca juga: Alhudri-Alaidin Absen, Empat Paslon Pilkada Aceh Tengah ikut Tes Baca Alquran
Baca juga: Alhudri Mundur, Arwin Mega Tegaskan Koalisi Tetap Solid Bersama Alaidin Abu Abbas
Ahli Hukum Tata Negara
pilkada aceh tengah
Pilkada 2024
Universitas Syiah Kuala
Banda Aceh
Zainal Abidin
Alhudri
TribunGayo.com
KIP Aceh Tengah Tetapkan Hasil Pilkada 2024, Paslon Haili Yoga-Muchsin Hasan Raih Suara Terbanyak |
![]() |
---|
PKS Aceh Tengah Ucapkan Selamat Kemenangan Haili Yoga-Muchsin Hasan |
![]() |
---|
Besok, KIP Aceh Tengah Akan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
UPDATE Pilkada Aceh Tengah 2024, Sabtu: Hamas Masih Unggul 44,10 Persen Data Masuk 98,28 |
![]() |
---|
Ketua PWI Aceh Tengah Ucapkan Selamat Kepada Haili Yoga- Muchsin Hasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.