Pilkada Aceh Tengah

KIP Aceh Tengah Umumkan Pasangan Alhudri dan Alaidin Abu Abbas Gagal Maju Pilkada 2024

Ketidakhadirannya tanpa alasan yang jelas mengakibatkan pihak rumah sakit tidak dapat mengeluarkan hasil pemeriksaan kesehatan. 

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
KIP Aceh Tengah Umumkan Pasangan Alhudri dan Alaidin Abu Abbas Gagal Maju Pilkada 2024. 

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pasangan bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati, Alhudri dan Alaidin Abu Abbas dinyatakan gagal maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Aceh Tengah.

Komisi Pemilihan Umum (KIP) Aceh Tengah melalui rapat pleno dengan Nomor: 196/PL.02.2-BA/1104/2024, mengumumkan bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gugur dari proses pencalonan.

Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (6/9/2024) pukul 16.00 WIB.

Keputusan ini diambil berdasarkan verifikasi administrasi sesuai Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon.

Alhudri, sebagai bakal calon Bupati, tidak menghadiri tahapan pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada 30 Agustus hingga 2 September 2024 di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh. 

Ketidakhadirannya tanpa alasan yang jelas mengakibatkan pihak rumah sakit tidak dapat mengeluarkan hasil pemeriksaan kesehatan. 

Hal ini menyebabkan Alhudri tidak memiliki dokumen persyaratan kesehatan, yang merupakan salah satu syarat wajib sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf c Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024.

Selain itu, pada Tahapan Uji Mampu Baca Al-Qur’an pada 4 September 2024 di Masjid Agung Ruhama, Takengon, Alhduri juga tidak hadir dan hanya dihadiri oleh Alaidin Abu Abbas secara daring melalui zoom meeting.

Kemudian, pada Tahapan Penandatanganan Kesediaan Menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada 6 September 2024 di hadapan anggota DPRK Aceh Tengah

Ketidakhadiran ini tanpa keterangan memperkuat keputusan bahwa pasangan calon ini tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

Pada 2 September 2024, Alhudri menyatakan pengunduran dirinya dari pencalonan sebagai Bupati Aceh Tengah dalam pertemuan di Kantor KIP Aceh di Banda Aceh. 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh pimpinan dari partai pengusung, yaitu Partai Ummat, Partai Hanura, dan Partai Demokrat, serta perwakilan KIP Aceh Tengah.

Berdasarkan seluruh tahapan yang tidak terpenuhi, KIP Kabupaten Aceh Tengah memutuskan bahwa Bakal Pasangan Calon Alhudri dan Alaidin Abu Abbas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gugur dari pencalonan. (*)

Baca juga: Begini Tanggapan Ahli Hukum Tata Negara USK Terkait Statemen Alhudri yang Berorasi Dukung Mualem

Baca juga: Panwaslih Aceh Dalami Laporan Hanura Aceh Tengah Terkait Kampanye Alhudri untuk Mualem

Baca juga: Alhudri Dituding Lakukan Pembohongan, Demokrat Sebut Partai Koalisi Sepakat Cari Pengganti

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved