Sabtu, 25 April 2026

Pilkada Aceh Tengah

Pendaftaran KPPS Pilkada Aceh Tengah Dibuka, Simak Jadwal dan Tahapannya

Sebanyak 2.849 anggota KPPS akan direkrut untuk ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk di TPS khusus di Rutan Takengon.

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KIP Aceh Tengah, Marzuki. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah akan segera merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Sebanyak 2.849 anggota KPPS akan direkrut untuk ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk di TPS khusus di Rutan Takengon.

Setiap TPS nantinya akan diisi oleh tujuh orang anggota KPPS.

Pendaftaran calon anggota KPPS akan berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024. 

Proses pendaftaran dilakukan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KIP Aceh Tengah, Marzuki, mengingatkan pentingnya proses perekrutan ini. 

“Karena persoalan awal yang muncul biasanya berasal dari TPS. Kami berharap proses perekrutan ini dilakukan dengan sangat detail, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari,” ujar Marzuki, Selasa (17/9/2024).

Untuk menjadi anggota KPPS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,

3. Berdomisili di wilayah kerja,

4. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba,

5. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat,

6. Tidak terlibat dalam partai politik selama minimal lima tahun,

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved