Pilkada Aceh Tengah

KIP Aceh Tengah Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilkada Rp 12,6 Miliar

"Angka tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi kami bersama Penghubung/LO pasangan calon dan Panwaslih," ujar Ketua KIP Aceh Tengah.

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
KIP Aceh Tengah resmi menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye bagi setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak tahun 2024 sebesar Rp 12,6 miliar. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah resmi menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye bagi setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebesar Rp 12,6 miliar. 

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 49 Tahun 2024 mengenai Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pilkada 2024.

"Angka tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi kami bersama Penghubung/LO pasangan calon dan Panwaslih," ujar Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, Kamis, (26/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari pembatasan dana kampanye adalah untuk menciptakan kesetaraan dan persaingan yang adil serta transparan di antara pasangan calon yang berkompetisi dalam Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Pembatasan dana kampanye ini mengikuti aturan baru berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengelolaan dana kampanye

Maharadi juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye, di mana setiap pasangan calon diwajibkan melaporkan pengeluaran mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA). 

Laporan ini nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memastikan akuntabilitas.

"Dengan transparansi yang baik, kami berharap Pilkada tahun ini dapat berjalan lebih akuntabel," tegasnya.

KIP Aceh Tengah berharap kebijakan ini dapat menekan praktik politik uang serta meningkatkan kualitas demokrasi di Kabupaten Aceh Tengah

Maharadi juga mengingatkan bahwa setiap pasangan calon harus mematuhi aturan ini untuk menjaga integritas proses Pilkada.

"Kami berharap semua pihak berkomitmen pada batasan dana kampanye ini demi menjaga proses demokrasi yang bersih dan jujur," tutup Maharadi. (*)

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Mobil Saat Lari ke Medan, Ternyata Pelaku & Korban Bertetangga di Aceh Tengah

Baca juga: Deklarasi Barisan Bardan-Kariman di Aceh Tengah, Mr Jhon: Kami Ingin Pemimpin yang Bersih

Baca juga: Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Deklarasi Kampanye Damai, Janji tanpa Politik Uang

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved