Pilkada Aceh Tengah

Berikut Daftar 16 Titik Lokasi Kampanye Akbar Pilkada Aceh Tengah

Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, mengatakan sebanyak 16 titik tersebut berada di tingkat kecamatan sebanyak 14 lokasi sebagai tempat rapat umum

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
KIP Aceh Tengah menetapkan lokasi kampanye akbar dan rapat umum bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah 2024. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menetapkan lokasi kampanye akbar dan rapat umum bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah 2024.

Sebanyak 16 titik lokasi ditetapkan oleh Keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 50 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Tengah Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Rapat Umum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024

Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, mengatakan sebanyak 16 titik tersebut berada di tingkat kecamatan sebanyak 14 lokasi sebagai tempat rapat umum, sedangkan dua titik lainnya berada di tingkat kabupaten tempat kampanye akbar.

"Kami juga telah menetapkan dan memutuskan 14 lokasi kampanye rapat umum di tingkat kecamatan," kata Maharadi Jumat (27/9/2024).

Dua lokasi kampanye akbar sudah ditetapkan di tingkat kabupaten yaitu, Lapangan Musara Alun Blang Kolak dan Lapangan Bola Kaki Simpang Kelaping.

Adapun 14 lokasi rapat umum atau Kampanye di tingkat kecamatan yaitu, Kecamatan Bintang di Lapangan Bola Kaki Galuh Gele Pulo, Kecamatan Lut Tawar di Lapangan Bola Kaki Ujung Bur Asir Asir.

Kecamatan Kebayakan di Lapangan Bola Kaki Bukit Ewih Tami Delem, Kecamatan Pegasing di Lapangan Bola Kaki Gapendes Gelelungi.

Kecamatan Atu Lintang di Lapangan Bola Kaki Atu Lintang, Kecamatan Linge di Lapangan Bola Kaki Kute Riyem, Kecamatan Jagong Jeget di Lapangan Bola Kaki Gedum Malik Jeget Ayu.

Kecamatan Silih Nara di Lapangan Burni Bius, Kecamatan Ketol di Lapangan Bola Kaki Kute Gelime, Kecamatan Rusip Antara di Lapangan Bola Kaki Rusip Antara.

Kecamatan Celala di Lapangan Bola Kaki Celala, Kecamatan Kute Panang di Lapangan Bola Volly Lukub Sabun, Kecamatan Bies di Lapangan GOR Atang Jungket dan Kecamatan Bebesen di Lapangan Bola Kaki Blang Gele.

"Itu merupakan dua lokasi kampanye akbar untuk tingkat kabupaten dan empat belas lokasi kampanye akbar atau rapat umum tingkat kecamatan," ujar Maharadi.

Mengingat jumlah kandidat lima pasangan calon dan lokasi kampanye akbar tingkat kabupaten hanya dua titik, maka KIP merujuk pada Qanun Aceh hanya memperbolehkan setiap kandidat melaksanakan kampanye sebanyak dua kali. 

Namun, jika merujuk pada petunjuk teknis PKPU hanya bisa dilakukan sebanyak satu kali jadwal kampanye akbar.

Maharadi menyebutkan kelima pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah akan dijadwalkan melaksanakan rapat umum atau kampanye akbar dari oktober hingga november sebelum berakhirnya masa kampanye.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved