Siswa SMP Meninggal Diduga Gegara Hukuman Squat Jump 100 Kali, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Seorang siswa SMP Negeri 1 STM Hilir, berinisial RSS (14), dilaporkan meninggal dunia setelah diduga dihukum oleh gurunya melakukan squat jump.

Editor: Malikul Saleh
Tribun-Medan.com/Fredy Santoso
Seorang siswa SMP Negeri 1 STM Hilir, berinisial RSS (14), dilaporkan meninggal dunia setelah diduga dihukum oleh gurunya melakukan squat jump sebanyak 100 kali. 

TRIBUNGAYO.COM - Seorang siswa SMP Negeri 1 STM Hilir, berinisial RSS (14), dilaporkan meninggal dunia setelah diduga dihukum oleh gurunya melakukan squat jump sebanyak 100 kali. 

Kematian tragis ini kini sedang menuju jalur hukum, di mana ibu korban, Yuliana Padang, telah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum.

Yuliana menyampaikan hal ini di rumahnya, yang berlokasi di Dusun I, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Dalam pernyataannya, ia awalnya sempat enggan melanjutkan kasus ini karena keberatan untuk dilakukan autopsi terhadap putranya. 

Namun, kini ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk jika harus dilakukan autopsi.

"Awalnya saya sempat melaporkan kejadian ini ke polisi di Polsek Talun Kenas, tapi saya menolak autopsi. 

Sekarang, semuanya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum, dan saya siap jika autopsi harus dilakukan," ungkap Yuliana, Sabtu (28/9/2024), seperti dilansir Tribun-Medan.com.

Dalam pernyataannya, Yuliana juga menyoroti tindakan guru Agama Kristen, Seli Winda Hutapea, yang memberikan hukuman fisik kepada anaknya. 

Menurut Yuliana, hingga saat ini, guru tersebut belum memberikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarganya. Ia pun mendesak agar guru tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Sampai sekarang, oknum guru tersebut belum menemui kami untuk meminta maaf. Hanya pihak sekolah yang datang untuk menyampaikan belasungkawa," kata Yuliana, berharap keadilan bagi almarhum anaknya.

"Saya gak kenal sama gurunya itu, boru Hutapea tahu saya, dekat sini juga rumahnya," kata Yuliana. 

Paman korban, Pardamean, mengatakan proses hukum dipercayakan kepada Suwandri Sitompul.

Artinya, pihak sekolah dan guru akan dilaporkan ke kepolisian.

"Kami sudah kuasakan soal hukum ke Suwandri untuk proses jalur hukum," ungkapnya.

Pesan Terakhir Korban

Diberitakan sebelumnya, Yuliana sempat mengungkap pesan terakhir anaknya sebelum meninggal dunia.

Pesan itu ialah supaya memenjarakan Seli Winda Hutapea, guru Agama yang telah menghukumnya squat jump 100 kali.

Menurut Yuliana, anaknya mengatakan, guru itu harus dipenjara supaya tak ada lagi pelajar yang sakit setelah memperoleh hukuman darinya.

"Mak, kakiku sakit sekali, Mak. Penjarakan-lah guru itu, Mak, biar dia jangan biasa begitu," kata Yuliana menirukan ucapan anaknya, Jumat (27/9/2024).

Beberapa jam setelah korban meninggal, Yuliana langsung mendatangi Polsek Talun Kenas yang berjarak kurang lebih sekitar 3 km dari rumahnya untuk membuat laporan.

Namun, laporan gagal dibuat karena dirinya tak bersedia jasad RSS dibongkar untuk dilakukan proses autopsi.

Lantas, Yuliana malah disuruh membuat pernyataan tidak bersedia dilakukan autopsi.

Surat itu pun akhirnya disetujui dan ditandatangani Yuliana akibat dirinya tidak paham mengenai proses hukum yang harus dilakukan.

Adapun saat ini jenazah korban sudah dimakamkan tak jauh dari rumahnya di pemakaman keluarga di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat siang.

Meski sempat tak jadi membuat laporan dan menandatangani surat pernyataan tak autopsi, dirinya akan tetap membuat laporan lagi.

Ia tak ikhlas kepergian anaknya akibat dugaan dihukum squat jump 100 kali oleh gurunya.

"Di Polsek Talun Kenas, mereka meminta saya tanda tangan bahwa saya mundur dari laporan ini. Saya tanda tangani karena saya tidak mengerti hukum," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Yuliana Padang mengatakan, hukuman squat jump diterima anaknya pada Kamis, 19 September 2024 lalu, karena tak bisa menghafal apa yang diminta gurunya.

Sepulang dari sekolah, korban mengeluh sakit pada bagian kakinya akibat dihukum.

Kemudian keesokan harinya, pada Jumat, 20 September, RSS demam tinggi dan mengeluh makin tak enak badan.

Lantaran kondisinya tak kunjung pulih, korban terpaksa tak masuk sekolah pada Sabtu, 21 September.

Bahkan, meski sudah dibawa berobat, rasa sakit korban tak juga reda.

"Hari Kamis dihukum guru, dia mengeluh kakinya sakit. Hari Jumat, dia demam panas tinggi, baru hari Sabtu dia gak sekolah lagi karena kesakitan," ucap Yuliana menirukan ucapan anaknya, Jumat.

Ia mengatakan, kondisi paha korban memar dan membengkak, urat syaraf pada pahanya membiru.

Akibat korban tak kunjung sembuh, pada Selasa, 24 September, Yuliana datang ke sekolah dan meminta izin secara langsung supaya anaknya diizinkan libur karena sakit.

Keesokan harinya, Rabu, 25 September, kondisi korban makin parah dan dibawa ke klinik lagi.

Setibanya di klinik, rupanya tim medis sudah tidak mampu menangani korban sehingga korban dirujuk ke RS Sembiring Delitua.

Pada Kamis, 26 September sekitar pukul 06.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Rabu anak saya nge-drop, saya bawa ke klinik lagi. Rupanya klinik merujuk ke RS Sembiring, Delitua. Hari Kamis pagi, setengah 7 kurang, anak saya sudah tidak ada lagi, meninggal dunia," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswa SMP di Deli Serdang Tewas usai Dihukum Guru Squat Jump, Ibu Korban Tempuh Jalur Hukum

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved