PPPK 2024

Kementerian PPPA Buka Pendaftaran PPPK 2024, Ini 9 Dokumen yang Wajib Diunggah

Adapun sebelum melakukan pendaftaran PPPK 2024 di Kementerian PPPA, calon peserta harus mempersiapkan sembilan dokumen yang wajib diunggah.

TRIBUNNEWS.COM
Kementerian PPPA. 

TRIBUNGAYO.COM - Bagi Anda yang ingin berkarier di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), saat ini pendaftaran PPPK 2024 telah dibuka mulai hari ini, Selasa (1/10/2024).

Adapun sebelum melakukan pendaftaran PPPK 2024 di Kementerian PPPA, calon peserta harus mempersiapkan sembilan dokumen yang wajib diunggah.

Seluruh dokumen tersebut diunggah di laman SSCASN saat melakukan pendaftaran.

Berikut sembilan dokumen yang harus dipersiapkan:

1. Scan berwarna surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Jakarta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani dengan pena bertinta hitam serta wajib dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) atau meterai konvensional (tempel)  Rp10.000. 

2. Scan berwarna surat pernyataan yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam, wajib dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) atau meterai konvensional (tempel)  Rp10.000. 

3. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah format JPEG/JPG;

5. Scan berwarna ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan atau Scan berwarna surat keterangan pengganti ijazah apabila ijazah asli hilang;

6. Scan berwarna transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan atau Scan berwarna surat keterangan pengganti transkrip nilai apabila transkrip asli hilang;

7. Scan berwarna surat penyetaraan ijazah dan transkrip nilai (asli) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

8. Surat keterangan bekerja pada Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan pengalaman kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun; 

9. Surat keterangan masih aktif bekerja pada Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Bagi pelamar yang tidak terdaftar dalam database non-ASN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus; 

Tata Cara Daftar PPPK 2024

1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;

2. Bagi tenaga non-ASN Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved