PPPK 2024 Hari Ini

Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah Terbit, Bagaimana Nasib R3 dan R4 Tanpa L?

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah secara resmi telah menerbitkan hasil pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 pada Kamis (26/6/2025).Pengumuman ini...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Dok Kominfo Bener Meriah
PENGUMUMAN PPPK 2024 - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024).Pemerintah Kabupaten Bener Meriah secara resmi telah menerbitkan hasil pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 pada Kamis (26/6/2025). Pengumuman ini menjadi perhatian besar bagi para peserta seleksi, terutama yang mendapati status kelulusannya tercantum dalam bentuk kode seperti R3 dan R4 tanpa huruf L. 

Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah Terbit, Bagaimana Nasib R3 dan R4 Tanpa L?

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah secara resmi telah menerbitkan hasil pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 pada Kamis (26/6/2025).

Pengumuman ini menjadi perhatian besar bagi para peserta seleksi, terutama yang mendapati status kelulusannya tercantum dalam bentuk kode seperti R3 dan R4 tanpa huruf L.

Lantas, apa arti dari kode tersebut dan bagaimana nasib mereka ke depan? Berikut penjelasan lengkapnya.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: Peg.810/181/2025 tentang Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Calon ASN PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Formasi Tahun 2024 Tahap 2, disebutkan sejumlah kategori peserta berdasarkan status dan ketercatatan mereka dalam database nasional.

Salah satu kategori yang banyak disorot adalah R3 dan R4, khususnya yang tidak disertai huruf L (Lulus).

R3 merujuk pada Peserta Non-ASN yang Terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024.

Artinya, peserta R3 telah tercatat resmi dalam database BKN dan memenuhi syarat administratif.

Namun, jika kode R3 tidak diikuti huruf L, maka peserta tersebut tidak lulus dalam seleksi tahap 2 ini.

Meski demikian, peluang bagi mereka belum sepenuhnya tertutup. 

Pemerintah kini membuka jalur alternatif berupa rekrutmen PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah mengatur tentang skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Skema ini dirancang untuk memberi kesempatan kepada tenaga non-ASN yang:

  • Sudah terdaftar dalam database BKN (termasuk R3),
  • Pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS tahun 2024,
  • Namun belum lulus atau belum memperoleh penempatan.

PPPK Paruh Waktu ini bersifat part-time, sehingga tidak bekerja penuh waktu sebagaimana ASN reguler. 

Meski demikian, pegawai tetap menerima kompensasi berupa upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi masing-masing.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved