Berita Aceh Tenggara
Sepasang Kekasih Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Tenggara, Polisi Buru Seorang Pelaku Lain
Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara saat ini mengembangkan kasus penangkapan sepasang sejoli (kekasih) bersama barang bukti seberat 66,7 gram
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara saat ini terus mengembangkan kasus penangkapan sepasang sejoli (kekasih) bersama barang bukti seberat 66,7 gram sabu.
Mereka dicokok di kawasan di Titi Abri Desa Pulonas Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara pada 29 September 2024 lalu.
Pasangan kekasih yang kini sudah mendekam di sel polisi adalah inisial DI (34) Warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, dan SU (29) Warga Desa Semadam Kecamatan Semadam.
"Saat ini kita masih mengembangkan kasus penangkapan pengedar sabu itu," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra kepada TribunGayo.com, Selasa (2/10/2024).
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, ujar Kasat Resnarkoba, bahwa sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang di Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam.
Seseorang yang dimaksud tersangka kepada penyidik telah mereka kantongi identitasnya dan merupakan residivis.
Saat ini mereka masih mengali sumber sabu tersebut darimana diperoleh oleh tersangka.
Keterangan tersangka SU menyebutkan kalau sabu itu berasal dari Desa Laklak Kecamatan Ketambe.
Namun, dia masih bungkam kepemilikan sabu tersebut dan sumber sabu tersebut berasal darimana.
Karena, keterangan tersangka SU ini masih simpang-siur, sedangkan tersangka DI masih diam saja.
"Karena, sabu ini diamankan dari tas tersangka SU. Kini terus mendalami dan kembangkan penemuan sabu dari sepasang kekasih tersebut," ujar Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra.
Baca juga: Sepasang Kekasih Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Satu Paket Sabu 66,7 Gram Diamankan
Seperti diberitakan, sepasang kekasih berinisial DI (34) dan SU (29) ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (29/9/2024).
Dua pelaku ditangkap karena kepemilikan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 66,7 gram.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, Selasa (1/10/2024) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
Pengintaian telah dilakukan selama sebulan terhadap pasangan kekasih itu.
Tim Opsnal menerima informasi bahwa pasangan tersebut berada di Jalan Titi ABRI, Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam.
Anggota tim segera menghentikan mereka dan melakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu berat bruto 66,7 gram.
Barang haram itu diamankan dari dalam tas yang dibawa oleh SU.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya dua buah plastik kresek, satu buah tas motif gajah, satu buah bong.
Kemudian satu buah korek api gas, satu buah timbangan elektrik, satu buah handphone merek Realme, satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Pasangan kekasih ini ditangkap ketika sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan narkoba kepada seseorang di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.
Keduanya kini telah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Bansos PKH Tahap 4 untuk Oktober-Desember 2024 Cair, Segera Cek di Link Ini
| Besok Siang Empat Kecamatan di Aceh Tenggara Alami Pemadaman Listrik, Ini Sebabnya |
|
|---|
| Genjot PAD Retribusi Sampah Desa, Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Minta Bupati Keluarkan Perbup |
|
|---|
| Komisi V DPR RI Minta BWS Sumatera I Prioritaskan Penanganan Banjir di Aceh Tenggara |
|
|---|
| Anggota DPR RI Irmawan Janjikan 2026 Bedah 1.000 Rumah di Aceh Tenggara |
|
|---|
| Cegah Virus Flu, Dinkes Agara Minta Warga Tingkatkan Daya Tahan Tubuh dan Tutup Mulut Saat Bersin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kapolres-Aceh-Tenggara-AKBP-R-Doni-Sumarsono-JPG.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.