PPPK 2024

Ini Rincian Gaji PPPK 2024 yang Naik 8 Persen

Dalam hal ini, Pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk gaji PPPK guru dan non guru pada tahun 2024. 

Instagram @bknaceh
Ilustrasi- Pendaftaran seleksi PPPK 2024 telah resmi dibuka sejak Selasa (1/10/2024) hingga Minggu (20/10/2024). 

TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi dibuka sejak Selasa (1/10/2024) hingga Minggu (20/10/2024).

Pendaftaran PPPK 2024 dapat dilakukan melalui website Sscasn.bkn.go.id.

Informasi bagi Anda untuk mengetahui besaran gaji PPPK 2024.

Dalam hal ini, Pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk gaji PPPK guru dan non guru pada tahun 2024. 

Adapun Gaji PPPK 2024 naik sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, kenaikan gaji PPPK 2024 untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Kenaikan gaji PPPK 2024 ini berlaku sejak awal tahun ini. 

Namun, realisasi pembayaran gaji PPPK dengan kenaikan 8 persen belum bisa terlaksana pada Februari 2024 ini.

Pasalnya, Perpres tersebut baru keluar belum lama ini. 

Sedangkan pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah berlangsung sejak bulan lalu.

Paling cepat, pembayaran PPPK dengan gaji yang naik 8 persen berlangsung pada Maret 2024. 

Berikut rincian gaji PPPK 2024 dengan kenaikan 8 persen:

  • Gaji PPPK 2024 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
  • Gaji PPPK 2024 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
  • Gaji PPPK 2024 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
  • Gaji PPPK 2024 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
  • Gaji PPPK 2024 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
  • Gaji PPPK 2024 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
  • Gaji PPPK 2024 Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
  • Gaji PPPK 2024 Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
  • Gaji PPPK 2024 Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
  • Gaji PPPK 2024 Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. 

Tunjangan PPPK terdiri atas:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Segera buka link website Sscasn.bkn.go.id untuk daftar seleksi PPPK 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

Baca juga: Berikut Rincian Kebutuhan PPPK Formasi Guru di Bener Meriah, Terbanyak Guru SD

Baca juga: Pemkab Gayo Lues Buka Pendaftaran PPPK, Formasi Capai 582 Orang

Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Buka 700 Formasi Tenaga PPPK 2024, Ini Rinciannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved