PPPK 2024

Seleksi PPPK 2024 Dibagi Menjadi Dua Periode Pendaftaran, Berikut Jadwalnya

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) di https://sscasn.bkn.go.id.

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Ilustrasi- Seleksi PPPK 2024 Dibagi Menjadi Dua Periode Pendaftaran. 

TRIBUNGAYO.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibagi menjadi dua periode pendaftaran.

Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023).

Kemudian Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah)

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) di https://sscasn.bkn.go.id.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, di tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024).

Cara Cek Formasi PPPK 2024 di Laman SSCASN

Dikutip dari laman SSCASN BKN, inilah cara cek formasi PPPK 2024 di SSCASN:

  • Akses laman SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id;
  • Gulir ke bawah pada halaman utama portal SSCASN;
  • Masukkan jenjang pendidikan terakhir pada fitur pencarian formasi;
  • Pilih program studi;
  • Masukkan nama instansi yang dituju;
  • Masukkan Jenis Pengadaan, pilih PPPK Guru, PPPK Teknis, atau PPPK Tenaga Kesehatan;
  • Setelah itu, klik tombol 'Cari'.
  • Nantinya, sistem SSCASN akan memunculkan daftar formasi PPPK 2024 sesuai data yang dimasukkan

Selain itu, tersedia juga informasi terkait tugas jabatan, jumlah kebutuhan formasi, hingga besaran penghasilan yang diterima.

Untuk diketahui, dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Selanjutnya akan ada seleksi wawancara.

Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: Bener Meriah Buka 1.815 Formasi Teknis PPPK 2024, Ada Kualifikasi untuk Lulusan SMP dan SMA

Baca juga: Ini Rincian Gaji PPPK 2024 yang Naik 8 Persen

Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Buka 700 Formasi Tenaga PPPK 2024, Ini Rinciannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved