PPPK 2024

Catat! Ini Dokumen Tambahan Pendaftaran PPPK 2024 Formasi Guru di Bener Meriah

Bagi pendaftaran PPPK 2024 ini, diwajibkan melengkapi dokumen tambahan bagi pelamar di formasi tenaga pendidik atau Guru.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- Pemkab Bener Meriah saat ini sedang membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah saat ini sedang membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Formasi PPPK yang direkrut Pemkab Bener Meriah yaitu untuk Tenaga Kesehatan, Guru dan Teknis dengan mencapai 2.019 peserta.

Bagi pendaftaran PPPK 2024 ini, diwajibkan melengkapi dokumen tambahan bagi pelamar di formasi tenaga pendidik atau Guru.

Dalam pengumuman disampaikan yang dikutip TribunGayo.com dari website BKPP Bener Meriah, Sabtu (5/10/2024) dinyatakan jika para pelamar PPPK formasi Guru wajib melampirkan dokumen tambahan berupa surat keterangan aktif mengajar di sekolah.

"Kepada seluruh pelamar PPPK Tenaga Guru, ini kami sampaikan dokumen tambahan yang perlu diunggah melalui sistem SSCASN sebagai bagian dari persyaratan administrasi. 

Mohon pastikan setiap dokumen telah dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Pemkab Bener Meriah dalam pengumumannya.

Kemudian setiap dokumen harus diunggah dalam format PDF dengan ukuran file sesuai ketentuan SSCASN.

Lalu pastikan dokumen tersebut terbaca dengan jelas dan memenuhi syarat agar dapat diproses dalam tahap verifikasi.

Contoh surat keterangan aktif mengajar di sekolah dapat di lihat para pelamar PPPK melalui akses https://bkpp.benermeriahkab.go.id/berita/kategori/pppk-2024/dokumen-tambahan-untuk-pelamar-pppk-tenaga-guru.

Berikut ini daftar dokumen persyaratan dasar yang harus dipenuhi para pelamar PPPK di Bener Meriah.

Pelamar harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini sebagai persyaratan mendaftar PPPK di Bener Meriah.

1. Fotokopi KTP bukti identitas yang masih berlaku.

2. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai (Legalisir) untuk membuktikan kualifikasi pendidikan yang telah Anda selesaikan.

3. Surat lamaran diketik dan ditandatangani serta dibubuhkan materai 10.000.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved