PPPK 2024
Ijazah Terbakar dan KTP Hilang Apakah Bisa Mendaftar PPPK di Bener Meriah? Begini Penjelasan BKPP
Masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bener Meriah saat ini sedang berlangsung.
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bener Meriah saat ini sedang berlangsung.
Seperti yang diketahui tahun 2024 Pemkab Bener Meriah merekrut sebanyak 2.091 tenaga PPPK bagi putra-putri terbaik untuk formasi tenaga Kesehatan, Guru dan Teknis.
Sedangkan untuk jadwal pendaftaran tahun 2024 ini dibagi menjadi dua periode termasuk di Kabupaten Bener Meriah.
Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023).
Kemudian Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) di https://sscasn.bkn.go.id.
Nah, bagi para peserta yang ingin melamar menjadi PPPK tentu sebelum melakukan pendaftaran mungkin memiliki sejumlah pertanyaan.
Misalnya ijazah yang ingin digunakan untuk mendaftar malah sudah terbakar atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang apakah bisa mendaftar?
Maka berikut ini Pemkab Bener Meriah telah mengeluarkan sejumlah pertanyaan umum bagi pelamar PPPK di Bener Meriah.
Baca juga: Anda Ingin Daftar PPPK 2024, Pemkab Aceh Besar Buka 1.000 Formasi, Cek di Link Ini
Data dikutip TribunGayo.com dari Website BKPP Bener Meriah pada Sabtu (5/10/2024) bahwa Pemkab Bener Meriah telah mengeluarkan 14 pertanyaan umum yang menjanggal bagi pelamar PPPK di Bener Meriah.
1. Ijazah saya terbakar, apakah bisa menggunakan copian yang sudah dilegalisir?
Jawabanya tidak, apabila ijazah terbakar/rusak/hilang yang dapat digunakan untuk melamar adalah surat keterangan pengganti ijazah, untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi sekolah asal.
2. KTP saya hilang, apakah bisa menggunakan KK sebagai penggantinya?
Nama Tidak Masuk Pengumuman Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah? Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Cara Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Agar Tidak Terkena Sanksi |
![]() |
---|
Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah Terbit, Bagaimana Nasib R3 dan R4 Tanpa L? |
![]() |
---|
PPPK 2024 Tahap 2: Pengumuman Hasil Seleksi Berakhir 30 Juni 2025, Ini Jadwal Isi DRH & Penetapan NI |
![]() |
---|
Dinyatakan Lulus PPPK 2024 Tahap 2, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Pengisian DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.