PPPK 2024

Ijazah Terbakar dan KTP Hilang Apakah Bisa Mendaftar PPPK di Bener Meriah? Begini Penjelasan BKPP

Masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bener Meriah saat ini sedang berlangsung.

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
kolase Tribungayo.com
Ilustrasi - Ijazah Terbakar dan KTP Hilang Apakah Bisa Mendaftar PPPK di Bener Meriah? Begini Penjelasan BKPP 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bener Meriah saat ini sedang berlangsung.

Seperti yang diketahui tahun 2024 Pemkab Bener Meriah merekrut sebanyak 2.091 tenaga PPPK bagi putra-putri terbaik untuk formasi tenaga Kesehatan, Guru dan Teknis.

Sedangkan untuk jadwal pendaftaran tahun 2024 ini dibagi menjadi dua periode termasuk di Kabupaten Bener Meriah.

Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023).

Kemudian Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) di https://sscasn.bkn.go.id.

Nah, bagi para peserta yang ingin melamar menjadi PPPK tentu sebelum melakukan pendaftaran mungkin memiliki sejumlah pertanyaan.

Misalnya ijazah yang ingin digunakan untuk mendaftar malah sudah terbakar atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang apakah bisa mendaftar?

Maka berikut ini Pemkab Bener Meriah telah mengeluarkan sejumlah pertanyaan umum bagi pelamar PPPK di Bener Meriah.

Baca juga: Anda Ingin Daftar PPPK 2024, Pemkab Aceh Besar Buka 1.000 Formasi, Cek di Link Ini

Data dikutip TribunGayo.com dari Website BKPP Bener Meriah pada Sabtu (5/10/2024) bahwa Pemkab Bener Meriah telah mengeluarkan 14 pertanyaan umum yang menjanggal bagi pelamar PPPK di Bener Meriah.

1. Ijazah saya terbakar, apakah bisa menggunakan copian yang sudah dilegalisir?

Jawabanya tidak, apabila ijazah terbakar/rusak/hilang yang dapat digunakan untuk melamar adalah surat keterangan pengganti ijazah, untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi sekolah asal.

2. KTP saya hilang, apakah bisa menggunakan KK sebagai penggantinya?

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved