PPPK 2024
Rekrutmen PPPK 2024 Aceh Tengah Dibuka. Berikut Dokumen Tambahan Tiap Formasi yang Wajib Dilampirkan
Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah saat ini sedang berlangsung.
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Rizwan
Laporan Alga I Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah saat ini sedang berlangsung.
Ada 700 formasi yang dibuka pada tahun 2024 ini.
Jumlah itu terdiri dari 90 formasi untuk tenaga guru, 210 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 400 formasi untuk tenaga teknis.
Sementara itu, tahapan pendaftaran seleksi telah berlangsung sejak Selasa 1 Oktober 2024 yang menurut jadwalnya hingga 20 Oktober 2024.
Untuk pendaftaran dilaksanakan seluruhnya melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN-BKN) di alamat https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Oleh karena itu, calon pelamar diminta untuk segera mempersiapkan berkas dan persyaratan yang diminta dalam persyaratan.
Dalam proses seleksi PPPK tahun ini, para pelamar diharuskan mengunggah dokumen tambahan terkait kompetensi sebagai penambahan nilai dalam seleksi kompetensi teknis, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024.
Terdapat berbagai dokumen tambahan yang menjadi persyaratan bagi formasi yang didaftar pada seleksi PPPK.
Bagi seluruh calon pelamar, pastikan seluruh dokumen diunggah dengan benar dan sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan.
Berikut ini persyaratan pendaftaran PPPK yang wajib dipenuhi oleh pelamar yang telah dihimpun TribunGayo dari laman Resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tengah:
1. Email Aktif : Setiap pelamar wajib memiliki email aktif sebagai sarana utama untuk mengikuti proses seleksi.
2. Pemilihan Jabatan: Pelamar diharuskan memilih jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau akademik yang dimiliki.
3. Pembuatan Akun: Bagi yang belum memiliki akun, pelamar harus membuat akun secara online menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL melalui portal pendaftaran.
4. Pengisian Dokumen: Setelah memiliki akun, pelamar melakukan pendaftaran sesuai tahapan yang ada dengan memilih jenis seleksi PPPK, serta wajib mengunggah KTP dan swafoto untuk proses verifikasi akun.
Dokumen Penting yang Harus Diunggah:
Pelamar wajib mengunggah berbagai dokumen penting dalam bentuk scan melalui portal SSCASN-BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Data Diri yang dibubuhi meterai Rp10.000;
- Surat Lamaran yang diketik dengan font Monotype Corsiva ukuran 12, ditandatangani tinta biru asli, dan dibubuhi meterai Rp10.000;
- Surat Keterangan Bekerja untuk formasi teknis dan kesehatan, yang harus ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
- Surat Keterangan Aktif Mengajar untuk pelamar formasi guru, yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan minimal pengalaman dua tahun atau empat semester.
Kelengkapan Berkas Tambahan:
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam format PDF;
- Surat Izin Mengikuti PPPK dari Kepala Dinas Pendidikan atau Ketua Yayasan Sekolah (bagi pelamar guru), yang harus diunggah bersamaan dengan pernyataan diri dalam format PDF;
- Ijazah dan Transkrip Nilai asli bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau disetarakan oleh Kementerian untuk lulusan luar negeri;
- Pas Foto Formalterbaru dengan latar belakang merah, untuk pria mengenakan kemeja putih, dan wanita mengenakan jilbab hitam.
Syarat Khusus untuk Tenaga Kesehatan: Pelamar tenaga kesehatan wajib mengunggah STR dan dokumen lain yang merujuk pada Surat Edaran dari Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan dan Kepmenpanrb.
Penggunaan Meterai dalam Dokumen: Penggunaan meterai, baik elektronik maupun konvensional, pada dokumen pendaftaran merujuk pada Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024.(*)
Baca juga: Jangan Sampai Kelewatan! Berikut Jadwal Tahapan Pendaftaran PPPK 2024 di Aceh Tengah
Baca juga: LOWONGAN PPPK 2024, Kemenkes Buka 14.593 Formasi, Ini Cara Daftar, Jadwal dan Link Pendaftaran
Nama Tidak Masuk Pengumuman Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah? Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Cara Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Agar Tidak Terkena Sanksi |
![]() |
---|
Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah Terbit, Bagaimana Nasib R3 dan R4 Tanpa L? |
![]() |
---|
PPPK 2024 Tahap 2: Pengumuman Hasil Seleksi Berakhir 30 Juni 2025, Ini Jadwal Isi DRH & Penetapan NI |
![]() |
---|
Dinyatakan Lulus PPPK 2024 Tahap 2, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Pengisian DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.