Minggu, 3 Mei 2026

Berita Aceh Tenggara

21 Desa di Aceh Tenggara Belum Membayar Pajak Dana Desa

Dari 385 desa di 16 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tenggara, 21 desa belum membayar pajak dari sumber Dana Desa (DD).

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir. 

Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Dari 385 desa di 16 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tenggara, 21 desa belum membayar pajak dari sumber Dana Desa (DD).

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane, Qomarudin Alfatah mengatakan, capaian pembayaran pajak tercatat di kantor KP2KP sebesar Rp 2,156 miliar dari pajak dana desa yang terdapat di Kabupaten Aceh Tenggara

Dari jumlah itu, 55 desa melakukan pembayaran pajak diatas Rp10 juta.

Kemudian, 117 desa menyetor pajak Rp5 hingga 10 juta.

Lalu sebanyak 163 desa setor pajak Rp1 hingga 5 juta, 29 desa membayar pajak kurang dari Rp 1 juta, dan 21 desa belum melakukan pembayaran pajak. 

Sementara itu, Kepala BPKD Syukur Selamat Karo-karo mengatakan, jika progres pembayaran pajak DD bergerak positif maka tidak tertutup kemungkinan dalam bulan Oktober 2024 ini DBH pajak akan ditransfer oleh pemerintah pusat dan dana tersebut dapat dipergunakan untuk membayar tulah kute selanjutnya. 

Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir, MSi telah menginstruksikan Kepala BPKD agar menindaklanjuti dan melakukan monev serta koordinasi kepada para OPD, camat dan para Pengulu Kute atas permasalahan pajak yang menjadi bagian dari pendapatan dalam APBK tahun 2024.

Diantaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, PBB P2, Pajak kegiatan di OPD-OPD dan pajak Dana Desa.

Hal itu disampaikan Pj Bupati dalam rilis yang diterima TribunGayo com, Selasa (8/10/2024).

Pembayaran tulah kute dibayarkan bulan Juni 2024 yang beberapa waktu ini tertunda akan dibayarkan untuk bulan Juni.

Realisasi tulah kute dalam tahun 2024 sebetulnya sudah 7 kali, dimulai pembayaran sejak bulan Februari yaitu dua kali.

Untuk tulah kute bulan Nopember dan Desember tahun 2023 yang menjadi kewajiban di tahun 2024.

Selanjutnya untuk tulah di tahun 2024 sudah terbayarkan lima kali yaitu mulai Januari sampai dengan Mei, dan pembayaran untuk bulan Juni akan dibayarkan dalam bulan Oktober ini.

Pada tanggal 7 Oktober 2024 pengurus APDESI melalui Ketua DPC APDESI Aceh Tenggara Muslim beserta rekan-rekan melakukan rapat koordinasi terkait pembayaran tulah dengan Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tenggara di ruangan rapat Inspektorat, bersepakat untuk melakukan pembayaran untuk bulan Juni dalam bulan Oktober ini.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved