Pilkada Aceh Tengah

Ingin Dukung Paslon di Pilkada 2024? Anggota DPRK Aceh Tengah Wajib Cuti dan Dapat Izin Kampanye

Namun, mereka harus mendapatkan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara dan melepaskan fasilitas jabatannya. 

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Tengah, Ismid Ridha Isma. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Dalam rangka memastikan netralitas dan profesionalisme pejabat negara dalam Pilkada Serentak 2024.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah yang ingin mendukung salah satu pasangan calon (paslon) diwajibkan untuk cuti dan mendapatkan izin kampanye. 

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

Menurut ketentuan tersebut, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, serta pejabat negara lainnya dapat berpartisipasi dalam kampanye. 

Namun, mereka harus mendapatkan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara dan melepaskan fasilitas jabatannya. 

Pejabat yang terlibat, termasuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, hingga anggota DPRK, wajib mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendukung pasangan calon.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tengah, Ismid Ridha Isma, Sabtu (12/10/2024) menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas aparatur negara. 

“Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 53 Ayat (1), pejabat negara dan daerah yang ingin berpartisipasi dalam kampanye harus mengajukan izin kampanye yang memenuhi peraturan perundang-undangan,” ujar Ismid.

Selain itu, Ismid menekankan bahwa izin tersebut juga harus disampaikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan ditujukan kepada Ketua DPRK

"Izin kampanye yang diperoleh hanya berlaku untuk hari-hari tertentu ketika mereka terlibat langsung dalam kegiatan kampanye pasangan calon," tambahnya.

Ismid mengingatkan bahwa seluruh anggota DPRK Aceh Tengah harus bersikap profesional dan mematuhi aturan yang berlaku. 

Panwaslih akan memproses setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2024, untuk memastikan integritas pemilihan tetap terjaga.

Aturan ini diharapkan dapat menjaga fokus anggota DPRK dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai wakil rakyat, sembari memberikan kesempatan untuk mendukung calon yang diinginkan sesuai prosedur yang telah diatur. (*)

Baca juga: Arul Kumer Bersatu Siap Menangkan Beriman di Pilkada Aceh Tengah

Baca juga: Pilkada Bisa Dongkrak Ekonomi, INDEF Catat Ada Perputaran Uang Minimal Rp 20 Triliun

Baca juga: Masyarakat Bener Meriah Rindu Pemimpin yang Terpilih di Pilkada dapat Membangun Daerah

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved