Pilkada Aceh Tengah
Ingin Dukung Paslon di Pilkada 2024? Anggota DPRK Aceh Tengah Wajib Cuti dan Dapat Izin Kampanye
Namun, mereka harus mendapatkan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara dan melepaskan fasilitas jabatannya.
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Dalam rangka memastikan netralitas dan profesionalisme pejabat negara dalam Pilkada Serentak 2024.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah yang ingin mendukung salah satu pasangan calon (paslon) diwajibkan untuk cuti dan mendapatkan izin kampanye.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Menurut ketentuan tersebut, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, serta pejabat negara lainnya dapat berpartisipasi dalam kampanye.
Namun, mereka harus mendapatkan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara dan melepaskan fasilitas jabatannya.
Pejabat yang terlibat, termasuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, hingga anggota DPRK, wajib mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendukung pasangan calon.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tengah, Ismid Ridha Isma, Sabtu (12/10/2024) menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas aparatur negara.
“Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 53 Ayat (1), pejabat negara dan daerah yang ingin berpartisipasi dalam kampanye harus mengajukan izin kampanye yang memenuhi peraturan perundang-undangan,” ujar Ismid.
Selain itu, Ismid menekankan bahwa izin tersebut juga harus disampaikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan ditujukan kepada Ketua DPRK.
"Izin kampanye yang diperoleh hanya berlaku untuk hari-hari tertentu ketika mereka terlibat langsung dalam kegiatan kampanye pasangan calon," tambahnya.
Ismid mengingatkan bahwa seluruh anggota DPRK Aceh Tengah harus bersikap profesional dan mematuhi aturan yang berlaku.
Panwaslih akan memproses setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2024, untuk memastikan integritas pemilihan tetap terjaga.
Aturan ini diharapkan dapat menjaga fokus anggota DPRK dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai wakil rakyat, sembari memberikan kesempatan untuk mendukung calon yang diinginkan sesuai prosedur yang telah diatur. (*)
Baca juga: Arul Kumer Bersatu Siap Menangkan Beriman di Pilkada Aceh Tengah
Baca juga: Pilkada Bisa Dongkrak Ekonomi, INDEF Catat Ada Perputaran Uang Minimal Rp 20 Triliun
Baca juga: Masyarakat Bener Meriah Rindu Pemimpin yang Terpilih di Pilkada dapat Membangun Daerah
pilkada aceh tengah
Pilkada 2024
DPRK
Aceh Tengah
Takengon
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Panwaslih
KIP Aceh Tengah Tetapkan Hasil Pilkada 2024, Paslon Haili Yoga-Muchsin Hasan Raih Suara Terbanyak |
![]() |
---|
PKS Aceh Tengah Ucapkan Selamat Kemenangan Haili Yoga-Muchsin Hasan |
![]() |
---|
Besok, KIP Aceh Tengah Akan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
UPDATE Pilkada Aceh Tengah 2024, Sabtu: Hamas Masih Unggul 44,10 Persen Data Masuk 98,28 |
![]() |
---|
Ketua PWI Aceh Tengah Ucapkan Selamat Kepada Haili Yoga- Muchsin Hasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.