Pilkada Aceh
Pilkada Aceh 2024, KPU Ganti Ketua KIP Aceh, Ini Sosoknya
Ditengah pelaksaan Pilkada, tiba-tiba Ketua Konisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful diganti dengan sosok lain oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
TRIBUNGAYO.COM - Pilkada 2024 saat ini sedang berlangsung di Provinsi Aceh.
Ditengah pelaksaan Pilkada, tiba-tiba Ketua Konisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful diganti dengan sosok lain oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penggantinya adalah Agusni AH yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua.
Sedangkan jabatan wakil ketua kini diganti dengan Iskandar.
Sementara Saiful kini menjadi anggpta KIP Aceh.
Mengutip Serambinews.com, KPU RI memberhentikan Saiful dari jabatan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023–2028.
Sebagai gantinya, KPU menunjuk Agusni AH sebagai ketua baru dan Iskandar Agani sebagai wakil ketua.
“Iya, berdasarkan SK KPU (Saiful diberhentikan dari Ketua KIP Aceh). Saya juga baru tahu dan saya ditunjuk sebagai ketua, kemudian pak Iskandar menggantikan saya sebagai wakil ketua,” kata Agusni AH, dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (12/10/2024).
Diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam salinan surat KPU RI nomor 3758/SDM.13-SD/04/2024, yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2024.
Surat tersebut merujuk pada Berita Acara KIP Aceh nomor 235/PK.01-BA/11/2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang pergantian Ketua dan Wakil Ketua KIP Aceh periode 2023–2028.
Di mana, turut menegaskan dan menetapkan berita acara nomor 189/PK.01-BA/11/2024, tanggal 16 Agustus 2024 yang pada pokoknya menetapkan Agusni AH sebagai ketua dan Iskandar Agani sebagai wakil ketua KIP Aceh.
Dalam surat tersebut juga dipertegas bahwa proses pergantian itu mengacu pada ketentuan Pasal 19 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, yakni provinsi dan kabupaten/kota.
Oleh karena itu, Agusni menegaskan bahwa SK KPU tersebut bukan bermakna memecat Saiful dari komisioner KIP Aceh periode 2023–2028, melainkan hanya sebatas perombakan posisi jabatan saja.
“Iya cuma pergantian posisi aja, (Saiful) dari ketua menjadi anggota. Mungkin nanti akan melaksanakan tugas di divisi apa gitu,” ungkapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Baca juga: Dugaan Pelanggaran di Pilkada Aceh 2024, Jufri Zainuddin Laporkan KIP Aceh ke Panwaslih
| Dewan Usulkan Pelantikan Gubernur Aceh Terpilih 7 Februari ke Presiden, Melalui Rapat Paripurna DPRA |
|
|---|
| DPRA dan Pemerintah Aceh Bahas Mekanisme Pelantikan Gubernur Hasil Pilkada, Sepakat Mengacu UUPA |
|
|---|
| KIP Aceh Jadwalkan 9 Januari 2025 Tetapkan Mualem-Dek Fadh Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih |
|
|---|
| DAFTAR Kekayaan Wakil Bupati Aceh Tengah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Muchsin Hasan, Ini Rinciannya |
|
|---|
| DAFTAR Kekayaan dan Profil Bupati Aceh Tengah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Haili Yoga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Logo-KIP-Aceh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.