Rabu, 10 Juni 2026

Kupi Senye

Nomor Piro and Wani Piro

Kalau ditanya pilih siapa, pilih yang mana. Katanya pilih yang berjuang (Ada beras, baju dan uang).

Tayang:
FOTO IST
Hammaddin. 

Oleh: Hammaddin Aman Fatih*)

Kalau ditanya pilih siapa, pilih yang mana. Katanya pilih yang berjuang (Ada beras, baju dan uang). 

Ukuranya bukan figurnya siapa, partainya apa, visi misinya seperti apa, yang penting ada npwp = nomor piro wani piro.

Celotehan diatas mungkin kita anggap hanya sekedar guyon biasa.

Tapi, kalau kita lihat di lapangan kondisi tersebut mungkin kebayakan masyarakat kita masih membudaya hal tersebut bila menjelang pilkada.

Bila hal itu benar dan sudah membudaya menjelang hari H pencoblosan.

Kita biasa bayangkan bagaimana masa depan daerah kita kedepannya.

Permainan uang dalam meraih suara, terutama dalam konteks pemilihan umum seperti Pilkada, merujuk pada praktik di mana calon atau tim sukses menggunakan uang untuk memengaruhi pemilih. 

Ini bisa berupa pemberian uang tunai, sembako, atau fasilitas lain sebagai imbalan atas suara mereka. 

Praktik ini sering disebut sebagai politik uang atau money politics.

Beberapa dampak negatif dari praktik ini antara lain. Pertama, dapat mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan merusak integritas sistem politik.

Kedua, mengurangi persaingan yang sehat, di mana kandidat yang lebih mampu secara finansial memiliki keuntungan yang tidak adil. 

Ketiga, mengurangi kesadaran pemilih terhadap isu-isu penting, menjadikan mereka lebih fokus pada imbalan material daripada visi dan misi calon.

Penting untuk meningkatkan pendidikan politik di masyarakat agar pemilih dapat mengenali dan menolak praktik ini, serta mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran.

Untuk mencegah politik uang dalam pemilihan umum, beberapa langkah dapat diambil, salah satunya, antara lain.

1. Edukasi pemilih, yaitu dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang bahaya politik uang dan pentingnya memilih berdasarkan visi dan misi calon.

2. Pengawasan yang ketat, memperkuat pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan lembaga independen lainnya untuk mendeteksi dan menindak praktik politik uang.

3. Sanksi yang tegas, menerapkan sanksi yang jelas dan berat bagi calon atau tim sukses yang terbukti terlibat dalam politik uang, termasuk pencabutan izin calon.

4. Transparansi embiayaan kampanye, yaitu dengan mewajibkan kandidat untuk melaporkan secara rinci sumber dan penggunaan dana kampanye, serta memberikan akses publik untuk memeriksa laporan tersebut.

5. Melibatkan masyarakat dalam proses pemilihan, seperti mengadakan forum diskusi atau debat, sehingga pemilih lebih memahami kandidat dan program yang ditawarkan.

6. Membangun Integritas Partai Politik dengan mendorong partai politik untuk menegakkan etika dan integritas dalam pencalonan serta kampanye.

Dengan kombinasi langkah-langkah ini, diharapkan politik uang dapat diminimalisir, sehingga proses demokrasi menjadi lebih sehat dan transparan.

Permainan uang dalam pilkada adalah isu yang sangat serius dan merusak integritas demokrasi. 

Praktik ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga mengalihkan perhatian pemilih dari isu-isu penting yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam memilih pemimpin.

Politik uang sering kali menciptakan ketidakadilan, di mana kandidat dengan sumber daya finansial yang lebih besar dapat membeli suara dan mempengaruhi hasil pemilihan. 

Hal ini mengakibatkan calon yang mungkin lebih berkualitas atau memiliki visi yang lebih baik terpinggirkan hanya karena mereka tidak mampu bersaing secara finansial.

Selain itu, dampak jangka panjang dari politik uang dapat memperburuk kultur korupsi di tingkat pemerintahan. 

Calon yang menang melalui praktik ini cenderung merasa berhutang kepada pihak-pihak yang membiayai kampanye mereka, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi keputusan dan kebijakan mereka saat menjabat.

Untuk itu, penting bagi masyarakat, lembaga pemilu, dan pemerintah untuk bekerja sama dalam menanggulangi praktik ini.

Edukasi pemilih, pengawasan ketat, dan penegakan hukum yang tegas harus menjadi prioritas agar Pilkada dapat berlangsung secara adil dan transparan. 

Hanya dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa suara rakyat benar-benar dihargai dan suara yang terpilih adalah yang paling pantas memimpin.

*) Penulis adalah seorang antropologi dan penulis buku People of the Coffee.

KUPI SENYE adalah rubrik opini pembaca TribunGayo.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

 

 

 

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved