MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh di UU Cipta Kerja, Libur Bisa 2 Hari dalam Sepekan Loh!
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi Partai Buruh dan serikat pekerja yang menggugat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh di UU Cipta Kerja, Libur Bisa 2 Hari Dalam Sepekan Loh!
TRIBUNGAYO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi Partai Buruh dan serikat pekerja yang menggugat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut dengan melakukan perubahan pada sejumlah pasal dalam UU Ciptaker.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa terdapat 21 pasal yang diubah dalam rangka memenuhi tuntutan perlindungan hak-hak pekerja.
Hal ini diumumkan dalam sidang putusan pada Kamis, (31/10/2024).
Perubahan tersebut dilakukan untuk mengatasi tumpang tindih norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang meresmikan UU Ciptaker.
Perubahan ini dianggap sebagai langkah penting dalam merespon keresahan pekerja terkait risiko berkurangnya perlindungan hak kerja.
Berikut poin penting putusan MK:
Keterbatasan Tenaga Kerja Asing
Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, dengan perhatian khusus terhadap pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
Mahkamah Konstitusi menegaskan, tiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam semua jenis jabatan yang tersedia.
Penggunaan tenaga kerja asing diperbolehkan apabila jabatan tersebut belum diduduki oleh tenaga kerja Indonesia.
Namun, penggunaan tenaga kerja asing tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.
Jangka Waktu Pekerjaan: Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat melebihi lima tahun
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) paling lama lima tahun.
Putusan tersebut merupakan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
| Maraknya Gugatan Cerai di Aceh, Alarm Sosial yang Harus Ditanggapi Serius | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Mahbub-Fauzie-SAg-MPd-kua-atu-lintang.jpg)  | 
|---|
| Libur Akhir Pekan, Lebih 200 Orang Lakukan Pendakian di Burni Kelieten Aceh Tengah | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/BURNI-KELIETEN-ACEH-TENGAHH.jpg)  | 
|---|
| Ratusan Pendaki Kunjungi Gunung Burni Kelieten Jalur Nosar Selama Libur Idul Adha 2025 | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/BURNI-KELIETEN-ACEH-TENGAHH.jpg)  | 
|---|
| Selama Libur Lebaran, Ratusan Para Pendaki Jelajahi Gunung Burni Telong Bener Meriah |   | 
|---|
| Libur Idul Adha 1446 H, Arus Lalu Lintas Jalur Takengon- Isak Padat Merayap |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Sastrawan-dan-kritikus-sastra-Maman-S-Mahayana.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Instagram-shellasaukia-pada.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/EMAS-ANTAMMM.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/PENYERAHAN-SK-KE-PPPK-DI-PEMERINTAH-ACEH.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/HARGA-EMAS-DI-ACEH-TENGGARA-2509-1.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.