MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh di UU Cipta Kerja, Libur Bisa 2 Hari dalam Sepekan Loh!

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi Partai Buruh dan serikat pekerja yang menggugat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Editor: Malikul Saleh
Istimewa
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi Partai Buruh dan serikat pekerja yang menggugat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh di UU Cipta Kerja, Libur Bisa 2 Hari Dalam Sepekan Loh!

TRIBUNGAYO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi Partai Buruh dan serikat pekerja yang menggugat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut dengan melakukan perubahan pada sejumlah pasal dalam UU Ciptaker.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa terdapat 21 pasal yang diubah dalam rangka memenuhi tuntutan perlindungan hak-hak pekerja. 

Hal ini diumumkan dalam sidang putusan pada Kamis, (31/10/2024). 

Perubahan tersebut dilakukan untuk mengatasi tumpang tindih norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang meresmikan UU Ciptaker.

Perubahan ini dianggap sebagai langkah penting dalam merespon keresahan pekerja terkait risiko berkurangnya perlindungan hak kerja. 

Berikut poin penting putusan MK:

Keterbatasan Tenaga Kerja Asing

Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, dengan perhatian khusus terhadap pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Mahkamah Konstitusi menegaskan, tiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam semua jenis jabatan yang tersedia. 

Penggunaan tenaga kerja asing diperbolehkan apabila jabatan tersebut belum diduduki oleh tenaga kerja Indonesia. 

Namun, penggunaan tenaga kerja asing tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Jangka Waktu Pekerjaan: Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat melebihi lima tahun

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) paling lama lima tahun. 

Putusan tersebut merupakan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved