MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh di UU Cipta Kerja, Libur Bisa 2 Hari dalam Sepekan Loh!

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi Partai Buruh dan serikat pekerja yang menggugat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Editor: Malikul Saleh
Istimewa
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi Partai Buruh dan serikat pekerja yang menggugat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Bisa libur 2 hari seminggu

MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.

Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur 2 hari.

Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.

Apa Dampak Putusan Ini bagi Pekerja dan Perusahaan?

Andi Gani Nena Wae, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menyatakan bahwa keputusan ini memastikan bahwa tidak akan ada lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sewenang-wenang.

"Yang paling penting soal upah dihitung semua, lalu soal PHK tidak bisa lagi perusahaan PHK sewenang-wenang," tegasnya.

Andi Gani juga menambahkan, dengan adanya batasan bagi pekerja asing, setiap perusahaan kini wajib didampingi oleh tenaga kerja Indonesia.

"Kalau outsourcing sekarang dibatasi. Yang tadinya tidak ada batasnya, sekarang ada batas yang jelas," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Poin-poin Penting Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja: Kontrak Cuma 5 Tahun, Bisa Libur 2 Hari Sepekan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved