Berita Bener Meriah

Begini Tanggapan Pj Bupati Bener Meriah Terkait Lelang Jabatan Sekda

Sejumlah aktivis di Bener Meriah menyeselkan proses lelang jabatan Sekda yang dilakukan dimasa tahapan Pilkada serentak 2024 ini.

|
Penulis: Bustami | Editor: Budi Fatria
Dokumen Kominfo Bener Meriah
Pj Bupati Bener Meriah, Mohd Tanwier 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Proses seleksi terbuka lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bener Meriah, menuai berbagai reaksi.

Sejumlah aktivis di Bener Meriah menyeselkan proses lelang jabatan Sekda yang dilakukan dimasa tahapan Pilkada serentak 2024 ini.

Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah melalui Kadis Kominfo, Ilham Abdi menjelaskan jika seleksi itu dilakukan karena telah terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah defenitif semenjak ditinggal oleh Haili Yoga yang sebelumnya menjabat.

Maka berdasarkan peraturan perundangan, Penjabat Kepala Daerah diwajibkan untuk membuka seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pada Pasal 10 ayat (1) bahwa Proses seleksi terbuka pengisian Sekretaris Daerah oleh Kepala Daerah harus sudah dimulai paling lambat lima hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah. 

"Jadi jelas, dalam aturan sudah ditekankan harus sudah dimulai, maka kita wajib melakukannya," ujar Kadis Kominfo dalam keterangan resmi yang diterima TribunGayo.com, Rabu (6/11/2024).

Lanjutnya, karena Kepala Daerah berstatus Penjabat, maka Pj Bupati Bener Meriah telah berkoordinasi secara tertulis kepada Pj Gubernur Aceh, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pan RB termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan begitu, Pemkab Bener Meriah telah memenuhi syarat untuk membuka seleksi terbuka Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah

Menurutnya, seleksi Jabatan Sekda ini tidak dilakukan secara mendadak, karena prosesnya sudah dimulai dari tiga bulan lalu.

Pihaknya telah berkonsultasi dan meminta izin dari Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri, setelah dibahas bersama maka dikeluarkan lah izin dari Kemendagri dan BKN.

"Jadi apa yang dilakukan ini adalah menjalankan amanat undang-undang dan telah dibahas serta mendapat persetujuan semua pihak terkait, bukan tindakan melawan undang-undang dan bukan keinginan pihak tertentu," ungkapnya.

Lebih lanjut  Ilham Abdi menjelaskan jika seleksi terbuka ini adalah proses peralihan estafet jabatan Sekretaris Daerah yang harus segera dilaksanakan.

Hasil seleksinya pun akan diumumkan pada tanggal 3 Desember 2024 atau setelah pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

"Jadi insyaallah tidak akan mengganggu proses Pilkada, dan dipastikan Pilkada tetap berjalan dengan menjunjung tinggi netralitas ASN," bebernya.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved