Pilkada Aceh

Anda tidak Terdaftar dalam DPT Pilkada 2024, Bisakah Memilih?, Simak Penjelasan Ketua KIP Aceh

Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh hanya menghitung hari.

|
Editor: Rizwan
Serambinews,com
Ketua KIP Aceh, Agusni AH (kiri) dalam Podcast Serambi Spotlight yang dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Senin (18/11/2024) 

Kedua, kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) yakni para pemilih yang sudah masuk DPT, namun memilih ke tempat lain.

Pemutakhirannya dilakukan sekitar sebulan lalu atau tujuh hari jelang pemungutan untuk kriteria pemilih tertentu.

Ketiga yakni daftar pemilih khusus (DPK) yang maknanya punya e-KTP, namun tidak masuk DPT.

"Dia bisa datang ke TPS untuk menunjukkan KTP dengan catatan, bisa memilih satu jam setelah pemilih lainnya usai, kemudian bilamana bersisa surat suara. Ini perlakuan untuk DPK," jelas Agusni.

Salah Beri Pelayanan, Berurusan Hukum

Ketua KIP Aceh itu mengimbau, semua yang bertugas terutama KPPS agar tidak salah memberikan pelayanan dan eksekusi, karena hal ini dapat menimbulkan konflik dan berurusan panjang sampai ke ranah hukum.

"Salah memberikan pelayanan, bermuara ke hukum," ucap Agusni.

Dia mencontohkan, misal ada pemilih DPTb yang pindah memilih dari Banda Aceh ke Aceh Timur.

Artinya hanya berhak mendapat satu surat suara yakni paslon gubernur, tidak berhak mendapatkan surat suara paslon bupati/wali kota.

"Demikian halnya pemilih DPK, dia berhak mendapatkan surat suara utuh, jangan sampai cuma diberikan satu surat suara saja.

Ini selalu kita ingatkan saat bimtek, bukan hanya pungut hitung semata, tapi bagaimana pelayanan dan tindak data pemilih diperhatikan," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Baca juga: Ketua KIP Aceh Tenggara Minta Penyelenggara Pilkada Serentak Jaga Netralitas

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved