Pilkada Aceh
Anda tidak Terdaftar dalam DPT Pilkada 2024, Bisakah Memilih?, Simak Penjelasan Ketua KIP Aceh
Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh hanya menghitung hari.
TRIBUNGAYO.COM - Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh hanya menghitung hari.
Terkait Pilkada, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota juga sedang gencarnya memastikan Pilkada berjalan lancar.
Lalu bagaimana bila ada warga yang tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) Pilkada dan bisakah memilih.
Ketua KIP Aceh memberikan penjelasan kepada masyarakat termasuk penyelenggara tingkat bawah sehingga pelaksanaan Pilkada berjalan lancar.
Mengutip Serambinews.com, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, mengatakan, pihaknya sedang giat-giatnya melakukan bimbingan teknis terhadap penyelenggara ad hoc di tingkat bawah.
Penyelenggara Pilkada dimaksud mulai dari PPK, PPS hingga KPPS yang bertugas di hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Ketua KIP Aceh, Agusni mengatakan kondusif atau tidaknya suasana Pilkada sangat bergantung pada penyelenggaranya.
Agusni menyampaikan hal ini dalam Podcast Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Senin (18/11/2024).
Agusni mengakui pihaknya juga banyak mendapat pertanyaan seperti bagaimana bisa terjaminnya penyelenggaraan dan menghasilkan Pilkada yang baik, berintegritas dan berkualitas.
"Ada satu tambahan prinsip yang paling penting bagi saya, bagaimana menjaga hati.
Segala objektivitas yang ingin kita capai dan sentuh, adanya bermula dari hati jujur dan bersih," kata Agusni.
Agusni mengatakan pihaknya juga terus memitigasi potensi-potensi konflik yang biasanya mereduksi hasil Pilkada.
Dikatakannya, semua tahapan Pilkada yang dilakukan akan menjadi rawan bila tidak dilaksanakan secara jujur dan adil.
Terlebih saat pungut hitung yang menjadi titik puncak dalam proses Pilkada, pihaknya juga memitigasi masalah terkait pemilih yang datang ke TPS.
Agusni menyebutkan ada tiga kategori pemilih yang nantinya akan datang ke TPS, pertama pemilih yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) basisnya yakni e-KTP.
Kedua, kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) yakni para pemilih yang sudah masuk DPT, namun memilih ke tempat lain.
Pemutakhirannya dilakukan sekitar sebulan lalu atau tujuh hari jelang pemungutan untuk kriteria pemilih tertentu.
Ketiga yakni daftar pemilih khusus (DPK) yang maknanya punya e-KTP, namun tidak masuk DPT.
"Dia bisa datang ke TPS untuk menunjukkan KTP dengan catatan, bisa memilih satu jam setelah pemilih lainnya usai, kemudian bilamana bersisa surat suara. Ini perlakuan untuk DPK," jelas Agusni.
Salah Beri Pelayanan, Berurusan Hukum
Ketua KIP Aceh itu mengimbau, semua yang bertugas terutama KPPS agar tidak salah memberikan pelayanan dan eksekusi, karena hal ini dapat menimbulkan konflik dan berurusan panjang sampai ke ranah hukum.
"Salah memberikan pelayanan, bermuara ke hukum," ucap Agusni.
Dia mencontohkan, misal ada pemilih DPTb yang pindah memilih dari Banda Aceh ke Aceh Timur.
Artinya hanya berhak mendapat satu surat suara yakni paslon gubernur, tidak berhak mendapatkan surat suara paslon bupati/wali kota.
"Demikian halnya pemilih DPK, dia berhak mendapatkan surat suara utuh, jangan sampai cuma diberikan satu surat suara saja.
Ini selalu kita ingatkan saat bimtek, bukan hanya pungut hitung semata, tapi bagaimana pelayanan dan tindak data pemilih diperhatikan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Baca juga: Ketua KIP Aceh Tenggara Minta Penyelenggara Pilkada Serentak Jaga Netralitas
Dewan Usulkan Pelantikan Gubernur Aceh Terpilih 7 Februari ke Presiden, Melalui Rapat Paripurna DPRA |
![]() |
---|
DPRA dan Pemerintah Aceh Bahas Mekanisme Pelantikan Gubernur Hasil Pilkada, Sepakat Mengacu UUPA |
![]() |
---|
KIP Aceh Jadwalkan 9 Januari 2025 Tetapkan Mualem-Dek Fadh Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih |
![]() |
---|
DAFTAR Kekayaan Wakil Bupati Aceh Tengah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Muchsin Hasan, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
DAFTAR Kekayaan dan Profil Bupati Aceh Tengah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Haili Yoga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.