Berita Nasional

Kawal Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Bima Sampaikan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menjaga netralitas ASN

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Rizwan
For TribunGayo.com
Seusai Raker, melakukan foto bersama. 

Laporan Fikar W.Eda/Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2024.

Upaya menjaga netralitas penting dilakukan mengingat saat ini tak sedikit kursi kepala daerah yang diisi oleh Penjabat (Pj.) yang merupakan ASN.

Komitmen itu disampaikan Bima saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Raker itu juga dihadiri sejumlah Pj Gubernur, Pj Bupati, Pj Walikita dari berbagai daerah, termasuk Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA.

Wamen Bima mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti daerah yang menjadi atensi Komisi II DPR RI terkait netralitas ASN.

"Kami sebetulnya sudah membangun mekanisme evaluasi, baik top down maupun bottom up," ujarnya pada rapat yang dihadiri sejumlah kepala daerah tersebut.

Bima mengatakan, salah satu upaya Kemendagri dalam menjaga netralitas ASN, yaitu meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penundaan ini berlangsung hingga setelah hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

"Kami membatasi bantuan sosial yang ditunda penyalurannya adalah bantuan sosial yang bersumber dari APBD, baik provinsi maupun kabupaten/kota," jelasnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah pada tanggal 13 November 2024.

Selain menjaga netralitas, kebijakan ini juga untuk menghindari potensi penyalahgunaan bansos selama berlangsungnya proses Pilkada.

Namun, penundaan bansos ini dikecualikan bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak bencana.

Meski demikian, penyaluran bansos ini juga terdapat ketentuan, yakni diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana.

Penyaluran juga harus dilakukan secara terbuka dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved