Pilkada 2024

Hasil Hitung Suara Sementara Gubernur Pilkada Aceh 2024: Cek Quick Count dan Real Count Disini

Hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024 dapat dipantau melalui link quick count dan real count mulai hari ini, Rabu (27/1

|
Editor: Malikul Saleh
Istimewa
Hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024 dapat dipantau melalui link quick count dan real count mulai hari ini, Rabu (27/1 

TRIBUNGAYO.COM - Hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024 dapat dipantau melalui link quick count dan real count mulai hari ini, Rabu (27/11/2024).

Quick count atau hitung cepat adalah metode penghitungan suara berdasarkan sampel data dari tempat pemungutan suara (TPS). 

Proses ini dilakukan oleh lembaga survei independen dan biasanya memberikan gambaran awal hasil Pilkada dengan tingkat akurasi yang cukup tinggi.

Di sisi lain, real count merupakan penghitungan suara resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Proses ini dilakukan secara berjenjang mulai hari ini hingga Senin (16/12/2024). Hasil real count menjadi penentu sah kemenangan para kandidat.

Khusus untuk Pilkada Aceh 2024, KPU menyediakan laman resmi untuk memantau hasil penghitungan suara sementara. 

Link ini memuat data terkini dari setiap TPS yang berpartisipasi dalam pemilu.

Pemilihan Gubernur Aceh 2024 hari ini mempertemukan dua pasangan calon (paslon) yang bersaing ketat. 

Paslon nomor urut 1, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, menghadapi paslon nomor urut 2, Muzakkir Manaf-Fadhlullah.

Paslon Bustami-Fadhil diusung Koalisi Harapan Maju yang terdiri dari Nasdem, PAN, Golkar, PAS Aceh, dan PD Aceh. Selain itu ada pula dukungan dari partai nonparlemen yakni Gelora, PKN, dan Buruh.

Pemilihan Fadhil Rahmi sebagai calon wakil gubernur nomor urut 1 merupakan opsi pengganti. Cawagub yang diusung sebelumnya, Tgk Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop), meninggal dunia pada 7 September 2024 lalu di Rumah Sakit Brawijaya, Tebet, Jakarta.

Di sisi lain, paslon Muzakkir-Fadhlullah diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Partai Aceh, Gerindra, Demokrat, PKB, PKS, PPP, PAN, dan PDIP. Partai lain nonparlemen yang mendukungnya terdiri dari PSI, Ummat, PBB Gabthat, dan Partai SIRA.

Menurut regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, quick count atau hasil hitung cepat dari lembaga survei dapat dirilis paling cepat pukul 15.00 WIB.

Artinya, informasi tersebut baru akan diketahui publik dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Meski demikian, quick count bukan hasil akhir dari Pilkada dan penghitungan akhir tetap mengacu pada real count KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved