Rabu, 6 Mei 2026

PPPK 2024

Besok, Seleksi Kompetensi PPPK 2024 BKN Digelar, Ini Kisi-kisi Materinya

Untuk mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN 2024, peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk.

Tayang:
Lembaga Pemasyarakat Kelas III Lembata
Besok, Rabu (3/12/2024) akan digelar seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

TRIBUNGAYO.COM - Besok, Rabu (3/12/2024) akan digelar seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN 2024, peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku.

Kemudian Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

Dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Selanjutnya, peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.

Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak.

Lalu celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal).

Serta menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

Berikut Materi Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN 2024 

1. Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 

Materi pokok soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/5767/M.SM.01.00/2024 tanggal 29 November 2024 hal Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:

Penata Layanan Operasional 

  • Melakukan kajian awal terhadap permasalahan layanan operasional
  • Menyusun rencana layanan operasional
  • Menyiapkan bahan dan peralatan layanan operasional
  • Melaksanakan layanan operasional sesuai hasil kajian
  • Mengevaluasi pelaksanaan layanan operasional

2. Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi:

  • integritas;
  • kerja sama;
  • komunikasi;
  • orientasi pada hasil;
  • pelayanan publik;
  • pengembangan diri dan orang lain;
  • mengelola perubahan; dan
  • pengambilan keputusan.

3. Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku,

wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

  • kepekaan terhadap keberagaman;
  • kemampuan berhubungan sosial;
  • kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
  • empati.

4. Wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Baca juga: UPDATE Kasus Agus Buntung: Polda NTB Ungkap Modus Pemerkosaan, Ancaman Bongkar Aib

Baca juga: Menjelang Akhir Tahun Harga Cabai Merah di Gayo Lues Merosot

Baca juga: Awal Desember 2024, Harga Emas di Bener Meriah Terpantau Masih Bertahan

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved