Berita Nasiona
Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen: Ini Jadwal Pengumuman UMP dan UMK Terbaru di Daerah
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2025 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Kemudian data pertumbuhan ekonomi nasional, dan tingkat inflasi nasional.
"Untuk sampai pada keputusan menaikkan rata-rata 6,5 persen sudah melalui proses kajian publik panjang yang melibatkan kelompok pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh," ujar Yassierli, dikutip dari Kompas.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah segera menyusun dan menetapkan UMP dan UMK sesuai jadwal.
Kenaikan sebesar 6,5 persen diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya pekerja, tanpa mengganggu stabilitas ekonomi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh penetapan upah minimum wajib mengikuti formula yang telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Daftar UMP di Indonesia yang Alami Kenaikan 6,5 Persen
Berdasarkan pada kenaikan 6,5 sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, besaran nominal kenaikan UMP 2025 di masing-masing daerah tidak sama, yakni berkisar Rp 130.000 sampai dengan Rp 330.000.
Berikut rincian perkiraan UMP di 38 provinsi di Indonesia:
- Aceh: Rp 3.685.615
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559
- Sumatera Barat: Rp 2.994.246
- Riau: Rp 3.508.775
- Jambi: Rp 3.234.533
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Lampung: Rp 2.893.068
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
- Jakarta: Rp 5.396.760
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348
- Yogyakarta: Rp 2.264.080
- Jawa Timur: Rp 2.305.984
- Banten: Rp 2.905.119
- Bali: Rp 2.890.060,68
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.525
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.487
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Maluku: Rp 3.141.699
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Papua Barat: Rp 3.613.545
- Papua: Rp 4.285.847
- Papua Tengah: Rp 4.285.847
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
- Papua Barat Daya: Rp 4.285.847
- Papua Selatan: Rp 4.285.847.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Safrizal Ikut Rakor Bersama Mendagri dan Menaker, Tito Minta Penetapan UMP & Isu PHK Jadi Prioritas
Baca juga: Daftar UMP 2024 di Seluruh Wilayah Indonesia, Kenaikan Tak Lebih dari Rp 200 Ribu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.