Berita Nasiona

UU Desa Terbaru Diteken Jokowi, Jabatan Kepala Desa Bisa 16 Tahun, Ada Pensiun dan Tunjangan Anak

Masa jabatan kepala desa atau kades kini menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.

Editor: Rizwan
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Foto Ilustrasi: DPR Sahkan RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun 

TRIBUNGAYO.COMĀ  - Masa jabatan kepala desa atau kades kini menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.

Masa jabatan menjadi 8 tahun sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terbaru.

UU Desa terbaru resmi telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melansir Kompas,com, aturan atau UU Desa terbaru tersebut diteken pada Kamis (25/4/2024).

Pada perubahan tersebut, terdapat beberapa poin penting mengenai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.

Lalu, apa saja poin penting dalam UU Desa?

Poin penting UU Desa Dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berikut poin penting pada perubahan kedua UU Desa: Masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan (16 tahun)

Pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan bagi kades, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai kemampuan desa

Baca juga: Ratusan Kepala Desa Kepung Kantor Gubernur Aceh, Tuntut Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Terdapat pemberian tunjangan bagi istri/suami, anak, kinerja, dan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis

Adanya syarat jumlah calon kades dalam pemilihan, seperti minimal tamat sekolah menengah pertama (SMP), berusia minimal 25 tahun, tidak pernah menjabat dua kali sebagai kades, dan sebagainya Calon tunggal kades bisa menang apabila tidak ada pendaftar lainnya setelah diperpanjang selama 15 hari ditambah 10 hari Pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi untuk desa.

Regulasi tersebut juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

Setelah UU Desa disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah.

Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan dari UU Desa sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU.

UU hanya disahkan 69 anggota DPR RI

Dilansir dari Kompas.com, Senin (28/3/2024) hanya 69 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang ikut mengesahkan UU Desa.

Baca juga: RUU Desa Disahkan DPR, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved