Berita Nasiona

Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen: Ini Jadwal Pengumuman UMP dan UMK Terbaru di Daerah

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2025 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. 

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Kolase TribunGayo.com/ KONTAN Fransiskus Simbolon
Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen: Ini Jadwal Pengumuman UMP dan UMK Terbaru di Daerah 

Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen: Ini Jadwal Pengumuman UMP dan UMK Terbaru di Daerah

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2025 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. 

Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu (4/12/2024). 

Peraturan tersebut mengatur penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di wilayah masing-masing.

Sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, upah minimum tahun 2025 meliputi: 

  • Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025
  • Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025
  • Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025
  • Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.

Yassierli menyatakan bahwa semua upah minimum yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. 

Pemerintah memberikan batas waktu kepada Gubernur untuk menetapkan UMP paling lambat pada Rabu (11/12/2024) mendatang.

Sedangkan UMK harus ditetapkan dan diumumkan maksimal pada Rabu (18/12/2024).

Rumus Penghitungan UMP dan UMK 2025

Dikutip dari Kompas.com kenaikan upah minimum tahun 2025 menggunakan formula yang mengacu pada UMP 2024 dengan penambahan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. 

Adapun rumus penghitungan UMP yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

UMP 2025 = UMP 2024 + (UMP 2024 × 6,5 persen)

Sementara itu, penghitungan UMK 2025 mengacu pada formula yang sama seperti UMP

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Menurut Yassierli, keputusan kenaikan 6,5 persen ini mempertimbangkan beberapa faktor, seperti, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kemudian data pertumbuhan ekonomi nasional, dan tingkat inflasi nasional.

"Untuk sampai pada keputusan menaikkan rata-rata 6,5 persen sudah melalui proses kajian publik panjang yang melibatkan kelompok pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh," ujar Yassierli, dikutip dari Kompas.

Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah segera menyusun dan menetapkan UMP dan UMK sesuai jadwal. 

Kenaikan sebesar 6,5 persen diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya pekerja, tanpa mengganggu stabilitas ekonomi. 

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh penetapan upah minimum wajib mengikuti formula yang telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Daftar UMP di Indonesia yang Alami Kenaikan 6,5 Persen

Berdasarkan pada kenaikan 6,5 sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, besaran nominal kenaikan UMP 2025 di masing-masing daerah tidak sama, yakni berkisar Rp 130.000 sampai dengan Rp 330.000.

Berikut rincian perkiraan UMP di 38 provinsi di Indonesia:

  • Aceh: Rp 3.685.615
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.559
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.246
  • Riau: Rp 3.508.775
  • Jambi: Rp 3.234.533
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Lampung: Rp 2.893.068
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
  • Jakarta: Rp 5.396.760
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.348
  • Yogyakarta: Rp 2.264.080
  • Jawa Timur: Rp 2.305.984
  • Banten: Rp 2.905.119
  • Bali: Rp 2.890.060,68
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.525
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.487
  • Gorontalo: Rp 3.221.731
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Maluku: Rp 3.141.699
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Papua Barat: Rp 3.613.545
  • Papua: Rp 4.285.847
  • Papua Tengah: Rp 4.285.847
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
  • Papua Barat Daya: Rp 4.285.847
  • Papua Selatan: Rp 4.285.847.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Safrizal Ikut Rakor Bersama Mendagri dan Menaker, Tito Minta Penetapan UMP & Isu PHK Jadi Prioritas

Baca juga: Daftar UMP 2024 di Seluruh Wilayah Indonesia, Kenaikan Tak Lebih dari Rp 200 Ribu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved