Berita Aceh
3 Perangkat Desa Ditangkap Polisi di Aceh Utara, Terlibat Perdagangan Kulit Harimau dan Beruang Madu
Tiga perangkat desa di Aceh Utara dicokok polisi dalam kasus perdagangan kulit harimau dan beruang madu.
TRIBUNGAYO.COM - Tiga perangkat desa di Aceh Utara dicokok polisi dalam kasus perdagangan kulit harimau dan beruang madu.
Polisi juga menyita barang bukti kulit hewan dilindungi itu dan kini pelaku telah ditahan.
Ketiga orang tersebut adalah pria berinisial R (26), Z (35) dan I (36), mereka warga Desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur.
Melansir Serambinews.com, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara baru-baru ini berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam kasus perdagangan organ satwa yang dilindungi di kawasan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, (26/11/2024).
Ketiganya ditangkap petugas di area parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye pada Senin malam.
Mereka diduga terlibat dalam perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan kulit Beruang madu (Helarctos malayanus).
Setelah diringkus kemudian mereka dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.
Karena diduga dalam kasus terlibat juga melibatkan pelaku lainnya.
Dalam pemeriksaan terungkap jika ketiganya merupakan perangkat desa di Sah Rah Raja Kecamatan Pante Bidari.
Mereka menjabat Bendahara, Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kadus) di tempat mereka tinggal.
“Ketiganya ditangkap usai petugas mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau sumatera. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH pada Sabtu (7/12/2024).
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti satu lembar kulit harimau bersama organ lainnya tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung.
“Kulit hewan yang dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara,” katanya.
Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor.
Sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli.
| 8 Warga Silih Nara Aceh Tengah Terluka Diserang Anjing Diduga Rabies, Begini Kisahnya |
|
|---|
| Sebanyak 164 KK Korban Banjir di Aceh Tenggara Belum Terima Bantuan DTH Rp1,8 Juta |
|
|---|
| Siap-siap, UMKM Korban Bencana di Aceh Dibantu Rp 3 Juta, Begini Penjelasan Menteri Maman |
|
|---|
| Pergub JKA Telah Dicabut, BPJS Ajak Warga Aceh Cek Status Kepesertaan |
|
|---|
| Saluran Parit di Aceh Tenggara Masih Menumpuk Sedimen, Kinerja BPJN Aceh Dikritik Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Tim-dari-Satreskrim-Polres-Aceh-Utara.jpg)