Selasa, 9 Juni 2026

Berita Aceh

3 Perangkat Desa Ditangkap Polisi di Aceh Utara, Terlibat Perdagangan Kulit Harimau dan Beruang Madu

Tiga perangkat desa di Aceh Utara dicokok polisi dalam kasus perdagangan kulit harimau dan beruang madu.

Tayang:
Editor: Rizwan
Serambinews,com
Tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara, menangkap tiga pria warga Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur terduga penjual kulit Harimau Sumatera dan Beruang madu di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye. 

Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, untuk memastikan dari mereka mendapat organ satwa yang dilindungi tersebut.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dibidik dengan berlapis. Ketiga tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.

Polisi juga menyampaikan pihaknya masih mendalami tindak kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku.

Misalnya, perihal anggota tubuh lainnya dari harimau yang berkemungkinan diperjualbelikan.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Baca juga: Bermain Imbang dengan PSKC Cimahi di Liga 2, Persiraja Banda Aceh Masih Pimpin Puncak Klasemen

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved