Berita Aceh
3 Perangkat Desa Ditangkap Polisi di Aceh Utara, Terlibat Perdagangan Kulit Harimau dan Beruang Madu
Tiga perangkat desa di Aceh Utara dicokok polisi dalam kasus perdagangan kulit harimau dan beruang madu.
Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, untuk memastikan dari mereka mendapat organ satwa yang dilindungi tersebut.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dibidik dengan berlapis. Ketiga tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.
Polisi juga menyampaikan pihaknya masih mendalami tindak kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku.
Misalnya, perihal anggota tubuh lainnya dari harimau yang berkemungkinan diperjualbelikan.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Baca juga: Bermain Imbang dengan PSKC Cimahi di Liga 2, Persiraja Banda Aceh Masih Pimpin Puncak Klasemen
| 8 Warga Silih Nara Aceh Tengah Terluka Diserang Anjing Diduga Rabies, Begini Kisahnya |
|
|---|
| Sebanyak 164 KK Korban Banjir di Aceh Tenggara Belum Terima Bantuan DTH Rp1,8 Juta |
|
|---|
| Siap-siap, UMKM Korban Bencana di Aceh Dibantu Rp 3 Juta, Begini Penjelasan Menteri Maman |
|
|---|
| Pergub JKA Telah Dicabut, BPJS Ajak Warga Aceh Cek Status Kepesertaan |
|
|---|
| Saluran Parit di Aceh Tenggara Masih Menumpuk Sedimen, Kinerja BPJN Aceh Dikritik Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Tim-dari-Satreskrim-Polres-Aceh-Utara.jpg)