Minggu, 12 April 2026

Berita Aceh

Hamili Pasien, Seorang Dukun Ditangkap Polisi di Aceh Barat

Seorang pria DS berusia 50 tahun warga sebuah desa di Aceh Barat ditangkap polisi.

Editor: Rizwan
Serambinews,com
Polres Aceh barat memperlihatkan seorang dukun yang diduga telah memperkosa pasien hingga hamil, Jumat (13/12/2024). 

TRIBUNGAYO.COM - Seorang pria DS berusia 50 tahun warga sebuah desa di Aceh Barat ditangkap polisi.

Pria yang hari-hari sebagai dukun itu diduga melakukan pemerkosaan hingga pasiennya kini hamil 6 bulan.

Kasus tersebut kini dalam penyelidikan kepolisian setempat dan tersangka sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga masih mengali terkait apakah ada korban lain atau tidak dalam kasus tersebut.

Melansir Serambinews.com, Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial DS (50), warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

Ia ditangkap karena diduga melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan, Jumat (13/12/2024).

Penangkapan terhadap terduga DS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/186/XII/2024/SPKT /Polres Aceh Barat/Polda Aceh, tanggal 11 Desember 2024.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, Jumat (13/12/2024), mengatakan, pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban PC (21), warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat dengan modus pelaku sebagai dukun patah.

Setelah serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di SPBU Kuala Pesisir, Nagan Raya pada 11 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB, setelah berulangkali melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban.

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang Kristal,” beber Kapolres.

Untuk kronologi kejadiannya, berawal saat korban pergi ke tempat terduga untuk melakukan pengobatan.

Saat menjalani pengobatan tersebutlah, terduga DS mulai menjalankan aksinya hingga kemudian melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban.

Mulai Januari hingga Juli 2024, korban telah 18 kali mengalami pelecehan dan pemerkosaan dengan lokasi yang berbeda.

Akibat kejadian tersebut, korban hamil dengan umur kehamilan mencapai 6 bulan.

Ada pun perbuatan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku dengan mengancam korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved