Selasa, 19 Mei 2026

Berita Aceh

Hamili Pasien, Seorang Dukun Ditangkap Polisi di Aceh Barat

Seorang pria DS berusia 50 tahun warga sebuah desa di Aceh Barat ditangkap polisi.

Tayang:
Editor: Rizwan
Serambinews,com
Polres Aceh barat memperlihatkan seorang dukun yang diduga telah memperkosa pasien hingga hamil, Jumat (13/12/2024). 

Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat.

“Terhadap tersangka kita sangkakan dengan Pasal 46 dan Pasal 48 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta'zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda 450 gram emas murni atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat ta'zir cambuk paling banyak 175 kali atau denda 1.750 gram emas murni atau penjara paling banyak 175 bulan,” pungkas Kapolres.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Baca juga: Daftar Provinsi di Indonesia yang UMP 2025 Capai Rp 3 Juta

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved