Berita Aceh
Hamili Pasien, Seorang Dukun Ditangkap Polisi di Aceh Barat
Seorang pria DS berusia 50 tahun warga sebuah desa di Aceh Barat ditangkap polisi.
Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat.
“Terhadap tersangka kita sangkakan dengan Pasal 46 dan Pasal 48 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta'zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda 450 gram emas murni atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat ta'zir cambuk paling banyak 175 kali atau denda 1.750 gram emas murni atau penjara paling banyak 175 bulan,” pungkas Kapolres.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Baca juga: Daftar Provinsi di Indonesia yang UMP 2025 Capai Rp 3 Juta
| BBM Subsidi Langka Hingga Sopir Bermalam di SPBU, Pemkab Aceh Tengah Segera Turunkan Tim Khusus |
|
|---|
| Pergub JKA Dicabut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pastikan Warga Bisa Berobat Gratis Seperti Biasa |
|
|---|
| Pergub JKA Dicabut, Mualem Pastikan Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa |
|
|---|
| Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Murid PAUD, Kak Na: Skrining Kesehatan untuk Deteksi Dini |
|
|---|
| Disdukcapil Aceh Tenggara Dipadati Warga untuk Urus Perubahan Elemen Data Kependudukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Polres-Aceh-barat-memperlihatkan.jpg)