Berita Bener Meriah

PPPK Tahap II di Bener Meriah Resmi Dibuka, Berikut Kriteria Peserta yang Berhak Mendaftar

Pemkab Bener Meriah juga telah mengeluarkan pengumumkan kriteria bagi calon PPPK 2024 yang bisa mendaftar.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Instagram @bknaceh
Ilustrasi- PPPK Tahap II di Bener Meriah Resmi Dibuka. 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah secara resmi mengumumkan pendaftaran calon PPPK 2024 gelombang II atau tahap kedua, Selasa (17/12/2024).

Dikutip dari akun resmi BKPP Bener Meriah jika pendaftaran PPPK tahap II akan berlangsung mulai 17-31 Desember 2024.

Sedangkan seleksi administrasi dari tanggal 16 Desember 2024 sampai 3 Febuari 2025.

Pemkab Bener Meriah juga telah mengeluarkan pengumumkan kriteria bagi calon PPPK 2024 yang bisa mendaftar.

Nah, kriteria pendaftaran PPPK 2024 tahap kedua ini yaitu diperuntukkan untuk pelamar yang tergolong sebagai tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Serta aktif bekerja di instansi pemerintahan Bener Meriah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

Termasuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah.

Kemudian bagi tenaga non ASN yang memenuhi syarat dan kriteria PPPK tahap II ini untuk segera melakukan pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Bagi tenaga non ASN yang tidak melakukan pendaftaran tahap II maka dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak berminat menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN)," tulis Pemkab Bener Meriah dalam pengumumannya. (*)

Baca juga: Menjelang Tahun Baru, Harga Bawang Meroket di Bener Meriah

Baca juga: Dugaan Tipikor Dana Desa, 3 Perangkat Desa Gemasih di Bener Meriah Jalani Persidangan

Baca juga: Kasus Karyawan Bank Diduga Terlibat Kredit Fiktif Rp 3 Miliar di Bener Meriah Mulai Jalani Sidang

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved