Tragedi Istri Seret Suami 200 Meter di Cipayung, Ahmad Sahroni Ikut Prihatin

Jakarta Timur dihangatkan dengan peristiwa penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Ceger, Cipayung, pada Jumat (8/11/2024). 

Editor: Malikul Saleh
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

"Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat memberi keterangan, Jumat (20/12/2024).

5. Tersangka Ditahan

Kini, polisi telah menahan Melody Sharon (31) atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap suaminya, AG (35).

"Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan," tutur Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Dalam kasus KDRT yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur, AG terluka karena terseret sejauh 200 meter akibat MS tancap gas ketika AG hendak masuk ke dalam kendaraan.

Atas perbuatannya MS disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan," tutur Nicolas.

Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Melody Sharon mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya, tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika.

"Barang bukti yang dapat kami sita yaitu VeR hasil pemeriksaan psikologi korban. Berikutnya satu buah kaos milik korban, satu pasang sandal milik korban, satu buah rekaman CCTV," tutur Nicolas.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ketahuan Selingkuh, Istri Malah Seret Suami Pakai Mobil, Ini 5 Fakta dan Kronologinya

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved