Anak di Aceh Tenggara Dirudapaksa
Polres Aceh Tenggara Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Anak Dibawah Umur Diduga Dilarikan & Dirudapaksa
Unit PPA Polres Aceh Tenggara telah memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan melarikan dan rudapaksa anak di bawah umur.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Ringkasan Berita:
- Unit PPA Polres Aceh Tenggara telah memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan penculikan dan rudapaksa anak di bawah umur.
- Korban adalah pelajar SMP asal Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara.
- Peristiwa terjadi di sebuah penginapan di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
- Keluarga korban mendesak polisi segera menangkap pelaku dan menuntut proses hukum sesuai UU Perlindungan Anak.
- Polres Aceh Tenggara hanya menjerat pelaku dengan pasal 332 KUHP (membawa lari anak di bawah umur).
Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara, telah memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan melarikan dan rudapaksa anak dibawah umur di sebuah penginapan di Kabupaten Tanah Karo Sumatera Utara (Medan).
Peristiwa yang menimpa warga Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara tersebut, telah dilaporkan ke pihak berwajib pada Rabu (22/10/2025).
"Tiga orang saksi telah diperiksa, diantaranya keluarga korban dan korban," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK MH, melalui Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat kepada TribunGayo.com, Sabtu (1/11/2025).
Sementara itu, keluarga Korban mendesak aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara untuk secepatnya menangkap pelaku yang berinisial RF warga Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara.
"Kami berharap pelaku ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata orang tua korban kepada wartawan TribunGayo.com.
Baca juga: Seorang Anak di Bawah Umur Asal Aceh Tenggara Diduga Dirudapaksa di Sebuah Penginapan di Tanah Karo
Awal Mula Pelaporan Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan dibawah umur asal Aceh Tenggara, diduga dilarikan oleh seorang pemuda dan di rudapaksa di sebuah penginapan di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
Korban sempat tidak pulang ke rumah selama satu malam, sehingga membuat keluarganya cemas karena tidak mengetahui keberadaannya.
Setelah diketahui bahwa korban diduga dirudapaksa, pihak keluarga yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Aceh Tenggara.
Terlebih, korban diketahui masih berstatus pelajar di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca juga: Polres Aceh Tenggara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kasus Anak Dibawah Umur yang Diduga Dirudapaksa
Pernyataan Polres Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Jery Irfan SH MH, melalui Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat, kepada TribunGayo.com pada Selasa (28/10/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban pada 22 Oktober 2025.
"Dalam laporan ini, diduga korban sudah tiga kali di rudapaksa pelaku inisial RF (18) yang juga warga Aceh Tenggara. Namun, dalam laporan ini kita hanya menjerat pasal 332 KUHP.
Karena peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Tanah Karo Sumatera Utara. Jadi, laporan pemerkosaan ini bisa dilaporkan di wilayah hukum Polres Tanah Karo Sumatera Utara," ujar Bripka Rahmat. (*)
Baca juga: Kasus Anak Dibawah Umur Dilarikan & Dirudapaksa di Berastagi, Polisi Aceh Tenggara Panggil Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kapolres-Aceh-Tenggara-AKBP-Yulhendri-SIK-MH-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.