Hanyut di Sungai Alas

Perahu Terbalik di Leuser Telan Korban Jiwa, Polisi Tetapkan Pengemudi dan Kernet Jadi Tersangka

Tersangka diduga melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang terjadi di Desa Sibiluk Kecamatan Leuser.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Kedua tersangka kasus perahu terbalik di Sibiluk Kecamatan Leuser diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE -  Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam kejadian perahu terbalik yang terjadi di kawasan Sibiluk, Pedalaman Kecamatan Leuser.

Kedua tersangka itu adalah  pengemudi dan kernet perahu mesin Robin (boat). Mereka menyerahkan diri ke Polsek Babul Makmur.

Adapun kedua tersangka yang diamankan di Mapolres Aceh Tenggara berinisial HM (55) dan SW (25), keduanya warga Sibiluk Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi kepada TribunGayo.com, Selasa (24/12/2024) mengatakan, dalam kasus perahu terbalik dua orang menjadi tersangka yakni pengemudi dan kernet. 

Tersangka diduga melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang terjadi di Desa Sibiluk Kecamatan Leuser persisnya  di Sungai Alas.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, pada Minggu (22/12/2024) sekira pkl 14.00 WIB, perahu kayu bermesin dibawa atau dikemudikan HM (kernet) dan SW (pengemudi) dengan penumpang lain sebanyak 24 orang.

Dan membawa dua unit sepeda motor serta barang bawaan penumpang. Perahu kayu bermesin tersebut berangkat dari Desa Muara Situlen Kecamatan Babul Makmur menuju Desa Bunbun Alas, Kecamatan Leuser.

Namun, pada saat melintasi sungai Sibiluk yang mana pada saat itu gelombang sedikit tinggi serta banyak bebatuan besar di tempat tersebut, sehingga perahu kayu bermesin tersebut hilang kendali.

Sehingga membentur batu besar yang mengakibatkan bagian depan perahu kayu bermesin tersebut rusak.

Kemudian penumpang yang ada pada perahu kayu tersebut panik, sehingga membuat perahu miring hingga akhirnya perahu kayu itu terbalik.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana. (*)

Baca juga: Temuan Cadangan Gas Terbesar di Aceh Siap Dieksplorasi 

Baca juga: Mengenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Pemkab Aceh Tengah Ikut Gerakan Aksi Tanam Hijaukan Nanggroe Aceh

Baca juga: 6 Korban Perahu Terbalik Leuser Ditemukan Meninggal, Seorang Diantaranya Warga Kalimantan Barat 

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved