Berita Nasional

Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Cak Imin Pastikan Tak Ada Bansos Khusus untuk Warga

Terkait dampak PPN 12 persen terhadap produk dan barang lain, Cak Imin mengatakan kementerian bidang ekonomi akan membuat formulasi kebijakan.

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan tidak ada pemberian bantuan sosial (bansos) khusus untuk masyarakat yang terdampak kenaikan PPN 12 persen.

Pasalnya kenaikan PPN ini hanya dikenakan untuk barang mewah dan bukan untuk kebutuhan pokok.

"Ya secara umum kenaikan 1 persen di PPN itu, tidak kena pada barang yang menjadi kebutuhan pokok, yang dikenakan barang mewah. 

Dan kebutuhan pokok, UMKM tidak kena. Maka tidak ada bansos khusus PPN 12," ujar Cak Imin di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Terkait dampak PPN 12 persen terhadap produk dan barang lain, Cak Imin mengatakan kementerian bidang ekonomi akan membuat formulasi kebijakan.

Pemerintah, kata Cak Imin, akan menyiapkan langkah untuk mencegah inflasi.

"Kenaikan itu 1 persen ya, itu kita harus antisipasi. Nanti Kementerian Ekonomi yang akan menyiapkan berbagai upaya agar tidak ada inflasi," ucap Cak Imin.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025," kata Airlangga beberapa waktu lalu.

Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi.

Yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.

Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.

"Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok.

Dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 persen, juga tetap 11 persen (tarif PPN)," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved