Berita Nasional

Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Cak Imin Pastikan Tak Ada Bansos Khusus untuk Warga

Terkait dampak PPN 12 persen terhadap produk dan barang lain, Cak Imin mengatakan kementerian bidang ekonomi akan membuat formulasi kebijakan.

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN

Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:

  • Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
  • Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
  • Emas batangan dan emas granula
  • Senjata/alutsista dan alat foto udara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: PPN Naik Mulai 2025, Kemenpar Siapkan Solusi Paket Wisata Murah yang Dapat Ringankan Wisnus

Baca juga: Menteri ESDM Sebut Harga BBM Tetap akan Stabil Meski PPN Naik

Baca juga: PPN 12 Persen, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan dan Dikecualikan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved