Berita Nasional
Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Cak Imin Pastikan Tak Ada Bansos Khusus untuk Warga
Terkait dampak PPN 12 persen terhadap produk dan barang lain, Cak Imin mengatakan kementerian bidang ekonomi akan membuat formulasi kebijakan.
Editor:
Mawaddatul Husna
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN
Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
- Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
- Emas batangan dan emas granula
- Senjata/alutsista dan alat foto udara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca juga: PPN Naik Mulai 2025, Kemenpar Siapkan Solusi Paket Wisata Murah yang Dapat Ringankan Wisnus
Baca juga: Menteri ESDM Sebut Harga BBM Tetap akan Stabil Meski PPN Naik
Baca juga: PPN 12 Persen, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan dan Dikecualikan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
Tim Penggagas Gayo Alas Mountain Internasional Festival Fachrulsyah Mega Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Musara Gayo akan Gelar Upacara Pengibaran Bendera di Jakarta Timur, Peserta Kenakan Kerawang Gayo |
![]() |
---|
Ketua KP2 ALA Meriahkan Perayaan Hari Didong 2025 di HB Jassin Jakarta |
![]() |
---|
Penyair dan Deklamator Indonesia Rayakan Hari Didong di PDS HB Jassin TIM Jakarta |
![]() |
---|
Lima Rekomendasi Penting Lahir dari Rakernas Evaluasi Haji 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.