PPPK Paruh Waktu
Keuntungan dan Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan Penuh Waktu
Kebijakan ini merupakan solusi dari penghapusan tenaga honorer sejak 28 November 2023.
TRIBUNGAYO.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah kebijakan yang diambil untuk membantu tenaga honorer yang tidak lolos seleksi sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Kebijakan ini merupakan solusi dari penghapusan tenaga honorer sejak 28 November 2023.
Untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) dari kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Maka dibuatlah kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Berikut adalah beberapa keuntungan bagi PPPK Paruh Waktu:
- Mendapatkan Nomor Induk PPPK dan status ASN.
- Dapat bekerja di luar status sebagai ASN.
- Mendapat tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 seperti ASN lainnya.
- Mendapatkan jaminan pensiun atau hari tua.
- Berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui evaluasi kinerja.
Persamaan dan Perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
Berdasarkan informasi dari channel YouTube Calon Guru, berikut adalah persamaan dan perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
Persamaan:
- Tujuan yang Sama: Keduanya bertujuan untuk menyelesaikan masalah status tenaga honorer (non-ASN) yang harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2024.
- Peserta Seleksi PPPK 2024: Baik PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu, keduanya mengikuti seleksi PPPK 2024 dan terdaftar dalam sistem yang sama.
- Diangkat oleh PPK: Keduanya diangkat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sesuai dengan instansi pemerintah, seperti Gubernur untuk Provinsi, Bupati untuk Kabupaten, dan Walikota untuk Kota.
- Nomor Induk PPPK: Kedua jenis PPPK akan mendapatkan Nomor Induk PPPK yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga keduanya berstatus sebagai bagian dari ASN.
Perbedaan:
- Jam Kerja.
PPPK Penuh Waktu, memiliki jam kerja penuh sesuai dengan ketentuan instansi dan peraturan yang berlaku, yakni rata-rata 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
PPPK Paruh Waktu, bekerja dengan jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan PPPK Penuh Waktu dan lebih fleksibel, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi.
- Penerimaan Gaji.
Gaji PPPK Penuh Waktu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Besar gaji PPPK Penuh Waktu berdasarkan golongan yakni dari Golongan I masa kerja 0 tahun yaitu Rp 1.938.500 hingga Golongan XVII masa kerja 0 tahun yaitu Rp 4.462.500.
Sedangkan gaji PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Namun, gaji PPPK paruh waktu lebih ringan bagi anggaran pemerintah karena besarnya tidak akan melebihi gaji tenaga honorer yang akan dihapuskan.
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan tugas, bidang, dan tanggung jawabnya, serta tidak mengharuskan PPPK paruh waktu berada di kantor sepanjang hari.
Polres Aceh Tengah Cetak 2.800 Lebih SKCK untuk Peserta PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Ini Pesan BKPSDM Aceh Tengah |
![]() |
---|
Membeludak, Polres Aceh Tengah Tambah Jam Layanan SKCK untuk Persyaratan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Antrean Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Berlanjut |
![]() |
---|
Penuhi Persyaratan PPPK Paruh Waktu dan PPG, Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Membeludak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.