PPPK Paruh Waktu

Keuntungan dan Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan Penuh Waktu

Kebijakan ini merupakan solusi dari penghapusan tenaga honorer sejak 28 November 2023.

Editor: Sri Widya Rahma
Dok Kominfo Bener Meriah.
Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pengaturan Gaji Tenaga Honorer PMK 83/2022 mengatur rentang gaji untuk tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah, mulai dari Rp 2.000.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu, Berapa Besar Gaji yang Diterima

Baca juga: PPPK Paruh Waktu, Peluang bagi Honorer yang Tidak Lolos Seleksi

Baca juga: 1.313 Peserta Lulus PPPK 2024 di Bener Meriah, Berikut Link Pengumumannya

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved