PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu, Berapa Besar Gaji yang Diterima

Secara prinsip, PPPK Paruh Waktu memiliki status yang sama dengan PPPK reguler sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

|
Editor: Sri Widya Rahma
TribunKaltim
Ilustrasi- Honorer yang mengikuti Seleksi PPPK. 

Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan ini secara bertahap.

Honorer yang tidak mendapatkan formasi akan dialihkan ke mekanisme PPPK Paruh Waktu.

Kriteria dan Proses Seleksi PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Diktum ke-33 Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024.

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tetapi tidak lolos atau tidak dapat mengisi formasi yang tersedia.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) nantinya akan mengusulkan pelamar yang layak untuk dipertimbangkan sebagai PPPK Paruh Waktu kepada Menpan-RB.

Pelamar yang lolos seleksi PPPK reguler ditentukan berdasarkan urutan prioritas berikut:

  1. Eks tenaga honorer kategori II (THK-II).
  2. Tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
  3. Pegawai yang telah bekerja terus-menerus selama dua tahun terakhir di instansi pemerintah.

Jika masih ada formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan berbeda.

Akan tetapi, jika pelamar sudah mengikuti semua tahapan seleksi tetapi belum lulus, akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu, Peluang bagi Honorer yang Tidak Lolos Seleksi

Baca juga: 1.313 Peserta Lulus PPPK 2024 di Bener Meriah, Berikut Link Pengumumannya

Baca juga: BKN Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1, Cek di Link Ini

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved