Berita Bener Meriah

Dugaan Korupsi Pembangunan SPBU di Bener Meriah Segera Naik Penyidikan, 15 Saksi Telah Diperiksa

Diketahui, pembangunan SPBU dibawah Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMdesma) itu menelan dana desa sekitar Rp 6,9 miliar. 

|
Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
Kajari Bener Meriah, Achmad Hariyanto Mayangkoro didampingi Kasi Intelijen, Alamsyah Budin dalam konferensi pers, Selasa (7/1/2025). 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah terus melakukan penanganan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Diketahui, pembangunan SPBU dibawah Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMdesma) itu menelan dana desa sekitar Rp 6,9 miliar. 

Sumber anggaran pembangunan SPBU itu berasal dari 23 kampung di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.

Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Achmad Hariyanto Mayangkoro dalam acara konferensi pers, Selasa (7/1/2025) mengatakan jika penanganan kasus ini, masih terus berjalan.

Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam perkara ini mencapai 15 orang, kemudian juga akan menerjunkan tim ahli.

"Dalam waktu dekat, kasus BUMdesma ini akan segera kita tingkatkan ke tahap penyidikan," ucapnya.

Sementara sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Bener Meriah, Alamsyah Budin mengungkapkan, jika penyelidikan terhadap kasus pembangunan SPBU BUMDesma tersebut bermula pada Agustus 2024.

Hal itu berdasarkan laporan serta hasil temuan Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Dari sejak itu, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Reje (Kepala Desa) sebagai penanam saham.

Lalu pihak PT Pintu Rime Gayo (PRG) Energi sebagai pelaksana pembangunan, pihak Bumdesma dan pihak kecamatan.

"Dari hasil pemeriksaan, kita telah menemukan adanya kerugian keuangan negara pada pembangunan SPBU tersebut.

Tapi, jumlahnya belum dapat kita sampaikan, biar kita tunggu pendalaman dari pihak Pidsus," pungkasnya. (*)

Baca juga: Lima Perusahaan jadi Tersangka Korupsi Kasus Timah, Kerugian yang Ditimbulkan Capai Triliunan Rupiah

Baca juga: Satreskrim Aceh Tengah Tangani 9 Kasus Korupsi Sepanjang 2024, Termasuk Pasar Bale Atu

Baca juga: Helena Lim Dihukum 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 300 T, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved