PPPK Paruh Waktu
Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Peluang Karier yang Bisa Didapat Tenaga Honorer
Kebijakan ini tentu akan memberikan keuntungan bagi para tenaga honorer untuk tetap bisa berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan begitu
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Peluang Karier yang Bisa Didapat Tenaga Honorer
TRIBUNGAYO.COM - Kebijakan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi angin segar bagi tenaga honorer.
Setelah keputusan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023, banyak pihak khawatir akan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagai solusi, pemerintah meluncurkan kebijakan PPPK Paruh Waktu untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Kebijakan ini tentu akan memberikan keuntungan bagi para tenaga honorer untuk tetap bisa berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan begitu para tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tak perlu lagi mengkhawatirkan masa dengan karier karena merasa stastusnya tidak seperti PPPK Penuh Waktu.
Sebab sudah terdapat peluang karier dan sejumlah keungtungan bagi tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Lantas apa saja peluang karier dan keuntungan yang diperoleh PPPK Paruh Waktu?
Peluang Karier PPPK Paruh Waktu
Meski bekerja dengan waktu yang lebih fleksibel, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk meningkat kariernya sebagai ASN.
Dimana, PPPK Paruh Waktu berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu melalui evaluasi kinerja.
Usai menjadi PPPK Penuh Waktu, para pegawai berkesempatan untuk mendapatkan pengembangan karier sebagaimana yang ditetapkan dalam UU ASN 2023.
Dengan jenjang karier yang ditawarkan memungkinkan tenaga honorer untuk berkembang menjadi PPPK Penuh Waktu dan berkontribusi lebih besar dalam pemerintahan.
Selain berkesempatan menjadi PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki sejumlah keuntungan, diantaranya:
1. Status ASN dan Nomor Induk PPPK: Sama seperti PPPK Penuh Waktu, pegawai paruh waktu tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK dan diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Kesempatan untuk Bekerja di Luar Status ASN: Dengan fleksibilitas waktu, PPPK Paruh Waktu dapat memiliki pekerjaan tambahan.
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Ini Pesan BKPSDM Aceh Tengah |
![]() |
---|
Membeludak, Polres Aceh Tengah Tambah Jam Layanan SKCK untuk Persyaratan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Antrean Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Berlanjut |
![]() |
---|
Penuhi Persyaratan PPPK Paruh Waktu dan PPG, Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Membeludak |
![]() |
---|
Ini Dinas Terbanyak Alokasikan Peserta PPPK Paruh Waktu di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.