PPPK Paruh Waktu

Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Peluang Karier yang Bisa Didapat Tenaga Honorer

Kebijakan ini tentu akan memberikan keuntungan bagi para tenaga honorer untuk tetap bisa berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan begitu

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dok Kominfo Bener Meriah
Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Peluang Karier yang Bisa Didapat Tenaga Honorer 

3. Tunjangan dan Gaji Ke-13: Pegawai tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 sebagaimana ASN lainnya.

4. Jaminan Pensiun atau Hari Tua: Meskipun paruh waktu, pegawai tetap dilindungi dengan jaminan hari tua.

Persamaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu memiliki sejumlah persamaan, yaitu:

Tujuan Kebijakan

Kedua jenis pegawai ini dirancang untuk menyelesaikan status tenaga honorer sebelum batas akhir pada 31 Desember 2024.

Seleksi PPPK 2024

Keduanya melalui proses seleksi yang sama dan tercatat dalam sistem kepegawaian nasional.

Pengangkatan oleh PPK

Pengangkatan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai instansi masing-masing, seperti gubernur, bupati, atau wali kota.

Nomor Induk PPPK

Kedua kategori pegawai ini mendapatkan Nomor Induk PPPK yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

1. Jam Kerja

  • PPPK Penuh Waktu: Memiliki jam kerja penuh, yaitu rata-rata 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
  • PPPK Paruh Waktu: Bekerja dengan jam yang lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan instansi.

2. Gaji

  • PPPK Penuh Waktu

Gaji ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. 

Misalnya, golongan I masa kerja 0 tahun mendapatkan Rp 1.938.500, sedangkan golongan XVII masa kerja 0 tahun mencapai Rp 4.462.500.

  • PPPK Paruh Waktu

Gaji akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian PANRB. Namun, besaran gaji dipastikan lebih efisien dibandingkan PPPK Penuh Waktu dan tidak melebihi gaji tenaga honorer yang dihapuskan.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved