Kamis, 28 Mei 2026

PPPK Paruh Waktu

Wajib Tahu! Ini Bentuk Kode Kelulusan PPPK Paruh Waktu dari Pengumuman PPPK Tahap 1

Dalam surat pengumuman yang dikeluarkan terdapat sejumlah kode keterangan penting yang wajib dikertahui pelamar yang akan menujukkan status kelulusan

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
TribunKaltim
Wajib Tahu! Ini Bentuk Kode Kelulusan PPPK Paruh Waktu dari Pengumuman PPPK Tahap 1 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun Anggaran 2024. 

Dimana, dalam surat pengumuman yang dikeluarkan terdapat sejumlah kode keterangan penting yang wajib dikertahui pelamar yang akan menujukkan status kelulusan peserta.

Kode seperti R2/L dan R3/L menjadi penanda utama yang perlu dipahami oleh para peserta seleksi.

Baca juga: Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Peluang Karier yang Bisa Didapat Tenaga Honorer

Kode R2/L diberikan kepada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan skala prioritas pemerintah. 

Peserta dengan kode ini telah memenuhi seluruh persyaratan dan akan diangkat sebagai PPPK dengan status penuh waktu, sesuai formasi jabatan yang tersedia.
 
Sementara, Kode R3/L menunjukkan peserta non-ASN yang terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 dan dinyatakan lulus seleksi. 

Baca juga: Pemkab Gayo Lues Jelaskan Kebijakan PPPK Paruh Waktu: Solusi untuk Atasi Tenaga Honorer

Sama seperti peserta dengan kode R2/L, mereka juga akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan formasi jabatan.

Namun, selain kode R2/L dan R3/L pada lampiran rekapitulasi hasil seleksi PPPK terdapat kode R2 atau R3 tanpa huruf “L”. 

Artinya, peserta ini tidak mendapatkan formasi jabatan dan hanya memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Hal tersebut tertuang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024. 

Dalam diktum ke-33 keputusan tersebut disebutkan bahwa:

“Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan jabatan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.”

Dengan begitu, peserta dengan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” berarti mereka telah memenuhi syarat administrasi dan seleksi, namun tidak mendapatkan formasi jabatan.

Maka dari itu, merka berpeluang diangkat sebagai PPPK dengan status paruh waktu, bergantung pada kebutuhan pemerintah.

Sebaliknya, peserta dengan kode R2/L atau R3/L telah memenuhi kebutuhan jabatan yang tersedia dan akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Nah penting untuk memahami kode kelulusan PPPK sangat penting agar peserta dapat mengetahui status mereka dengan jelas. 

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved